PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Pemuatan hak jawab ini merupakan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab bahwa media teradu wajib memuat hak jawab pengadu selambat-lambatnya pada edisi setelah hak jawab diterima. Sesuai dengan pedoman pemuatan hak jawab, surat ini disunting tanpa mengubah substansinya.
Atas berita RadarBangsa edisi 444, tanggal 15 – 24 November 2019 dengan judul “Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” dengan Sub Judul : Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3,” yang dimuat di halaman 1. Pengadu menilai berita yang diadukan tidak ada konfirmasi ke Pengadu, tidak sesuai fakta di lapangan, Pengguna foto yang sudah lama dalam berita dan pelaksanaan sidak satu tahun lalu ditampilkan dalam berita, serta izin perusahaaan dikatakan mati padahal masi aktif, kami telah mengadu kepada Dewan Pers.
Surat Penilaian dan Rekomendasi Pengaduhan dari Dewan Pers
Adapun pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers pada 15 November 2019 yang diterima 21 November 2019 di halaman menyebutkan : Penjudulan dan penyebutan “Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” dengan Sub Judul : Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3,” adalah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena memuat opini yang menghakimi. Teradu tidak melakukan uji informasi dan klarifikasi kepada pengadu (Perusahaan Pengadu) yang secara negatif di dalam berita membuat opini yang menghakimi.
Sehubungan dengan hal itu, Radar Bangsa secara terbuka menyampaikan permintaan maaf karena berita tersebut bersifat menghakimi, fitnah, dan bohong, serta meralat berita secara keseluruhan yang dimuat pada edisi selanjutnya, tak terkecuali di media siber (online).
Berikut ini hak jawab dan hak koreksi atas berita tersebut :
Artikel : Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3″
Berdasarkan PPR Dewan Pers Nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan PT BJB terhadap Koran Berita Mingguan Radar Bangsa, laporan utama “Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3,” adalah karya jurnalistik. Dengan demikian, penyelesaian atas aduan terhadap berita menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Adapun terkait dengan penyebutan ”Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3,” dalam berita yang dimaksud, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, dengan ini kami meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, atas kekhilafan dan kesalahan dalam pembuatan berita.
(Red)