Hak Jawab Atas Berita Berjudul : “Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” dengan Sub Judul : “Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3″

- Redaksi

Rabu, 20 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(kanan) Pegawai PT BJB (kiri) Wartawan RadarBangsa saat di ruangan kantor pertemuan Pabrik PT BJB pada hari Selasa (19/05/2020)

(kanan) Pegawai PT BJB (kiri) Wartawan RadarBangsa saat di ruangan kantor pertemuan Pabrik PT BJB pada hari Selasa (19/05/2020)

PROBOLINGGO, RadarBangsa.co.id – Pemuatan hak jawab ini merupakan pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab bahwa media teradu wajib memuat hak jawab pengadu selambat-lambatnya pada edisi setelah hak jawab diterima. Sesuai dengan pedoman pemuatan hak jawab, surat ini disunting tanpa mengubah substansinya.

Atas berita RadarBangsa edisi 444, tanggal 15 – 24 November 2019 dengan judul “Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” dengan Sub Judul : Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3,” yang dimuat di halaman 1. Pengadu menilai berita yang diadukan tidak ada konfirmasi ke Pengadu, tidak sesuai fakta di lapangan, Pengguna foto yang sudah lama dalam berita dan pelaksanaan sidak satu tahun lalu ditampilkan dalam berita, serta izin perusahaaan dikatakan mati padahal masi aktif, kami telah mengadu kepada Dewan Pers.
Surat Penilaian dan Rekomendasi Pengaduhan dari Dewan Pers
Adapun pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR) Dewan Pers pada 15 November 2019 yang diterima 21 November 2019 di halaman menyebutkan : Penjudulan dan penyebutan “Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” dengan Sub Judul : Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3,” adalah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena memuat opini yang menghakimi. Teradu tidak melakukan uji informasi dan klarifikasi kepada pengadu (Perusahaan Pengadu) yang secara negatif di dalam berita membuat opini yang menghakimi.

Sehubungan dengan hal itu, Radar Bangsa secara terbuka menyampaikan permintaan maaf karena berita tersebut bersifat menghakimi, fitnah, dan bohong, serta meralat berita secara keseluruhan yang dimuat pada edisi selanjutnya, tak terkecuali di media siber (online).

Berikut ini hak jawab dan hak koreksi atas berita tersebut :
Artikel : Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3″

Berdasarkan PPR Dewan Pers Nomor 25/PPR-DP/VI/2019 tentang Pengaduan PT BJB terhadap Koran Berita Mingguan Radar Bangsa, laporan utama “Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3,” adalah karya jurnalistik. Dengan demikian, penyelesaian atas aduan terhadap berita menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Adapun terkait dengan penyebutan ”Pabrik Pengolahan Limbah B3 Kembali Resahkan Warga Perum STI” Pemerintah Kota Bertanggungjawab Pencemaran Linkungan Atas Pengolahan Limbah B3,” dalam berita yang dimaksud, sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, dengan ini kami meminta maaf kepada pengadu dan pembaca, atas kekhilafan dan kesalahan dalam pembuatan berita.

(Red)

Berita Terkait

Dari Bandung ke Jember, Orijin Self Photo Bawa Konsep Kreatif ala Korea Selatan
HUT ke-80 Jawa Timur, Khofifah Ajak Warga Teguhkan Semangat ‘JATIM BISA’
Dari ASN hingga Ojek Online, Warga Banyuwangi Rayakan HUT ke-80 Jawa Timur
Pimpin Upacara Hari Jadi ke-80, Gubernur Khofifah Ajak Masyarakat Perkuat Semangat ‘JATIM BISA’ untuk Wujudkan Jatim Tangguh Terus Bertumbuh
DPD RI Lia Istifhama : Khofifah Sosok Pemimpin Paripurna dengan Terobosan Ekonomi Inklusif
DPD RI Lia Istifhama Nilai Pidato Gubernur Jatim Khofifah Sarat Makna dan Arah Pembangunan Visioner
Alma Zafirah, Remaja asal Lamongan yang Tembus Kejuaraan Taekwondo Internasional
SPPG Polri Pejaten Dapat Sorotan Dunia, Brigjenpol Ihsan Amin: Bukan Sekadar Dapur Umum
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:53 WIB

Dari Bandung ke Jember, Orijin Self Photo Bawa Konsep Kreatif ala Korea Selatan

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:08 WIB

HUT ke-80 Jawa Timur, Khofifah Ajak Warga Teguhkan Semangat ‘JATIM BISA’

Minggu, 12 Oktober 2025 - 18:58 WIB

Dari ASN hingga Ojek Online, Warga Banyuwangi Rayakan HUT ke-80 Jawa Timur

Minggu, 12 Oktober 2025 - 17:43 WIB

DPD RI Lia Istifhama : Khofifah Sosok Pemimpin Paripurna dengan Terobosan Ekonomi Inklusif

Minggu, 12 Oktober 2025 - 12:54 WIB

DPD RI Lia Istifhama Nilai Pidato Gubernur Jatim Khofifah Sarat Makna dan Arah Pembangunan Visioner

Berita Terbaru