KENDAL, RadarBangsa.co.id – Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (LEPRID) memberikan penghargaan kepada Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kabupaten Kendal atas inovasi pengelolaan aset tidak bergerak.
Penghargaan ini juga diberikan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal, Kepala Dispermasdes, dan Kepala Kantor ATR/BPN Kendal. Pemberian ini berlangsung di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kendal, pada (12/12/2024).
Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso, Kabupaten Kendal Suyoto, mengapresiasi LEPRID atas penghargaan tersebut.
Ia, juga menyambut positif prestasi yang diraih pihak lain yang juga menerima penghargaan tersebut.
“Semoga para kepala desa di Kabupaten Kendal ke depan semakin baik dalam menjalankan tugas pemerintahan. Peringatan Hari Anti Korupsi diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum dan mendukung pembangunan di Kabupaten Kendal.”ujar Suyoto.
Sementara Direktur LEPRID, Paulus Pangka, menyebutkan bahwa inovasi yang dilakukan oleh Kejari Kendal merupakan bentuk komitmen nyata dalam pengelolaan aset desa yang terintegrasi dengan pendampingan hukum.
Program tersebut bahkan tercatat sebagai rekor nasional pertama untuk inovasi pendampingan hukum dan pengelolaan aset desa, menjadi rekor ke-896 dalam kategori ini.
“Program ini memberikan kontribusi besar dalam mencegah potensi masalah hukum terkait aset desa,” jelas Paulus.
Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, mengungkapkan rasa bangganya atas pencapaian ini. Namun, ia menekankan bahwa penghargaan ini bukanlah akhir dari upaya mereka.
“Fokus kami adalah pencegahan, bukan penindakan. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kami,” ujar Lila.
Diakhir acara itu, Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Paguyuban Bahurekso dan pihak lain yang menerima penghargaan.
Ia juga menegaskan bahwa korupsi adalah musuh bersama yang harus diberantas, serta pentingnya integritas dalam pengelolaan aset desa.
“Pendataan dan pengelolaan aset desa harus dilakukan secara profesional untuk mencegah potensi masalah hukum di masa depan,” tutup Dico.
Penulis : Rob
Editor : Zainul Arifin