SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Gelar hearing, Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo dengan para pihak yang bersengketa terkait penutupan jalan dan saluran air antara PT Bernofarm Pharmaceutical dengan warga Desa Tebel, Kecamatan Gedangan terpaksa ditunda.Rabu (6/9).
Damroni Chudlori, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo yang didampingi Nurhendriyati Ningsih, Haris, Warih Andono, Choirul Hidayat dan Samsul Hadi terpaksa menunda kegiatan tersebut dikarenakan ada surat dari penjual tanah yang berhalangan hadir.
“Kami jadwalkan ulang pada tanggal 19 September 2023. Kami akan undang semua pihak untuk mengclearkan permasalahan ini agar cepat selesai,”terang Damroni .
Damroni menegaskan, jika pada hearing tanggal 19 September 2023 nanti masih saja ada pihak yang tidak hadir, maka pihaknya tidak akan meneruskan permasalahan tersebut, Selanjutnya mempersilakan para pihak yang sedang bersengketa untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, baik melalui musyawarah ataupun menempuh jalur hukum.
“Karena, kami sudah menfasilitasi sesuai dengan laporan. Kalau para pihak tidak hadir (tanggal 19 September 2023 nanti, red) berarti para pihak tidak ada niatan baik. Maka tugas Komisi A, kami anggap sudah selesai,” paparnya
Wahyu Cahyono, Ketua Tim Pembebasan Lahan mengungkapkan bahwa warga penjual tanah sudah lelah menghadapi masalah ini yang tidak kunjung selesai.
Menurut Wahyu bahwa sengketa terkait penutupan jalan dan saluran air sudah berlangsung hampir satu tahun. “Mereka sudah lelah mengikuti forum-forum mediasi, karena para pihak sama-sama kekeh dengan keyakinan masing-masing,” ungkapnya.
Untuk itu, PT Bernofarm mengeluarkan ultimatum bahwa pertemuan pada tanggal 19 September 2023 nanti merupakan pertemuan terakhir, dan pihaknya lebih memilih untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
“Bukannya kami tidak menghormati forum-forum seperti ini, tapi kami sudah lelah. Monggo kalau masih ada yang keberatan, mari kita selesaikan di jalur hukum,” katanya .
General Manager Eksternal (GME) PT Bernofarm, Kadim Bahri yang mengaku bahwa pihaknya sudah lelah menghadapi forum-forum seperti ini, karena tidak pernah ada titik temu atau penyelesaiannya.
Apalagi menurut Kadim bahwa sengketa terkait penutupan jalan dan saluran air ini sudah masuk ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, karena adanya pengaduan dari masyarakat (dumas).
“Ini sebetulnya sudah memasuki ranah hukum. Karena dumas yang dilakukan mereka sendiri. Kita sudah pernah dipanggil, dari desa dan pemilik tanah juga pernah dipanggil kejaksaan,” terangnya.
Dalam hearing Komisi A DPRD Sidoarjo itu, dihadiri oleh perwakilan PT Bernofarm, Camat Gedangan, Kepala Desa Tebel, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN).