LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sebuah kasus dugaan pemerasan dan pembebasan tahanan yang melibatkan oknum anggota Polsek Babat, Polres Lamongan, tengah menjadi sorotan publik. Empat orang tahanan yang terlibat dalam kasus narkoba, khususnya pengedaran pil dobel L, diduga dilepaskan setelah membayar sejumlah uang dengan besaran masing-masing Rp25 juta.
Keempat pelaku berinisial D, A, A, dan A ini ditangkap di sebuah angkringan yang terletak di wilayah hukum Polsek Babat, Lamongan. Mereka diduga terlibat dalam jaringan pengedaran pil dobel L yang beredar di wilayah Tuban dan Lamongan. Dua di antaranya berasal dari Tuban, sedangkan dua lainnya berasal dari Lamongan.
Menurut informasi yang beredar, setelah ditangkap, keempat pelaku dibawa ke Mapolsek Babat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, proses penyelidikan yang semula berjalan terhenti begitu permintaan uang muncul. Diduga, sejumlah uang diminta oleh oknum anggota Polsek Babat sebagai syarat pembebasan mereka. Setiap pelaku diminta membayar Rp25 juta, yang menurut kabar, sebagian dari uang tersebut diduga digunakan untuk memuluskan langkah para pelaku agar dapat bebas dari jeratan hukum.
Mirisnya, salah satu pelaku yang tidak mampu memenuhi permintaan uang tersebut terpaksa menyerahkan sertifikat tanah sebagai jaminan. Keempat pelaku kemudian dibebaskan setelah uang dan jaminan tersebut diserahkan melalui perantara, yakni kepala desa setempat.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah informasi tentang pembebasan tersebut viral di media sosial. Namun, setelah beredar luas, akun yang membagikan informasi tersebut tiba-tiba hilang dari platform media sosial, memicu pertanyaan dan kekhawatiran publik tentang transparansi dan integritas aparat kepolisian.
Menanggapi kabar tersebut, Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, mengonfirmasi bahwa Propam Polres Lamongan telah ditugaskan untuk menyelidiki dugaan keterlibatan oknum anggota Polsek Babat dalam kasus ini. “Terima kasih kepada rekan media atas informasinya. Propam Polres Lamongan langsung kami terjunkan untuk mendalami informasi yang rekan media berikan,” ujar Hamzaid saat dimintai keterangan pada Kamis (12/12).
Pihak Polres Lamongan juga memastikan bahwa jika terbukti ada unsur pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota, mereka tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar, serta memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingat penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Seiring berjalannya penyelidikan, masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, tanpa ada intervensi atau praktik ilegal lainnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin