LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polsek Tikung melalui Kanitbinmas dan anggota jaga melaksanakan kegiatan himbauan serta pemasangan banner larangan bermain atau berenang di Waduk Desa Balongwangi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama anak-anak, tentang bahaya bermain atau berenang di waduk tanpa pendampingan orang tua, Pada hari Selasa, 30 Juli 2024, sekira pukul 10.30 WIB.
Kanitbinmas Polsek Tikung, IPTU Tulus Haryanto, SE., MH, memimpin langsung kegiatan tersebut. Dalam kesempatan ini, IPTU Tulus Haryanto menekankan pentingnya keselamatan anak-anak di area waduk. “Kami berharap pemasangan banner ini dapat memberikan peringatan yang jelas kepada masyarakat, terutama kepada orang tua agar lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka saat berada di sekitar waduk,” ujarnya.
Selain pemasangan banner, pihak Polsek Tikung juga melakukan sosialisasi kepada warga setempat mengenai risiko yang terkait dengan aktivitas di waduk. “Waduk bukanlah tempat yang aman untuk bermain atau berenang, terutama tanpa pengawasan orang dewasa. Kami ingin mengurangi potensi kecelakaan yang dapat terjadi jika anak-anak bermain di area tersebut tanpa pengawasan,” tambah IPTU Tulus.
Waduk Desa Balongwangi merupakan salah satu lokasi yang sering dikunjungi oleh masyarakat, terutama pada hari libur. Namun, kurangnya pengawasan dan pemahaman tentang bahaya waduk dapat menimbulkan risiko bagi keselamatan. Untuk itu, langkah preventif seperti ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan dan memastikan keselamatan semua pihak.
“Kami akan terus melakukan kegiatan seperti ini dan bekerja sama dengan masyarakat serta instansi terkait untuk memastikan bahwa pesan keselamatan ini dapat tersampaikan dengan baik. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,”tambahnya.