HOT NEWS!Ketua DPRD Bintan Nikahi Anak merupakan Pelanggaran hak Anak, KPA : Harus Dibatalkan

- Redaksi

Minggu, 16 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers.

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers.

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Ari Wibowo Ketua DPRD Bintan menikahi anak merupakan pelanggaran hak anak dan merendahkan martabat anak. Demikian juga Pemberian rekomendasi Pengadilan Agama Bintan atas perkawinan usia anak yang diajukan Ketua DPRD itu merupakan pelanggaran terhadap hak anak juga merupakan pembangkangan atas UU RI Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

Apapun alasannya, perkawinan Ketua DPRD Bintan ini harus ditentang dan dibatalkan karena peristiwa ini merupakan pelanggaran terhadap hak anak. demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlundungan Anak dalam keterangan Persnya Minggu 16/01/22..

Baca Juga  Tanpa Papan Nama Proyek, Diduga Dikerjakan Siluman Bangunan TPT di Karangtinggil Lamongan Ambrol

Merujuk UU RI No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan seyogianya Pengadilan Agama Bintan tidak memberikan rekomendasi atas perkawinan Ketua DPRD Bintan terhadap anak. baik itu lembaga perkawinan seperti KUA dan lembaga perkawinan lainnya.

Demikian juga sebagai Ketua DPRD sesungguh patut menjadi contoh dan panutan untuk menegakan hukum dan UU perkawinan bukan justru memberikan cobtoh yang buruk, tidak mendidik dan melanggar hukum. Untuk contoh yang buruk itu dan demi penegakan hukum, Komnas Perlindungan anak meminta dan mendesak Ari Wibowo melepas jabatannya sebagai Ketua DPRD Bintan. “Ini contoh yang tak baik dan contoh buruk”, Desak Arist.

Baca Juga  Khofifah Serukan Rawat Alam dan Sejahterakan Masyarakat

Perkawinan Anak yang dilakukan Ketua DPRD Bintan dan pemberian rekomendasi Pengadilan Agama atas perkawinan terhadap anak tersebut juga tidak sejalan dengan program kerja perioritas Presiden yang menjadi program kerja yang harus dijalankan Kemen PPA.

Baca Juga  Mendekati Pencoblosan Tahun 2024, Caleg DPR RI dari Partai Gerindra Rahmat Muhajirin Terus Bergerak

Merujuk UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak jangan sampai pemberian rekomendasi atas perkawinan usia anak merupakan bungkus dari Persetubuan terselubung.

Sebab dalam ketentuan UU No. 16 Tahun 2016 junto UU RI No. 35 TAhun 2014 tentang Perlindungan anak menyatakan setiap orang melakukan hubungan seksual terhadap anak apapun alasannya merupakan tindak pidana, jelas Arist.

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB