Oleh : Jerry Massie (Peneliti Political and Public Policy Studies)
Masuknya Indonesia di peringkat ketiga di Asia menurut survei lembaga Transparency International.
Survei ini digelar sejak Juni hingga September tahun ini terhadap 20.000 responden di 17 negara Asia.
Mengapa ini terjadi, lantaran lemahnya hukuman dan kedua aturan terkait korupsi berubah-ubah ketiga sistem ini sudah mengakar di parpol lantaran dijalankannya sistem ‘mahar politik’.
Era Jokowi, sejumlah menteri ditangkap KPK seperti; mantan Mensos Idrus Marhan, mantan Menpora Iman Nahrawi dan lebih anyar lagi Menteri KKP Edhy Prabowo.
Bagaimana mungkin jika UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31 Tahun 1999 dan No 20 Tahun 2001 terus dipreteli dan juga hukuman kerap diringankan?
Kebijakan ajaib lagi yang mana program asimilasi dan pengurangan hukuman atau remisi.
Coba saja, diterapkan model perampasan kekayaan dengan kata lain memiskinkan para koruptor atau penerapan hukuman mati, tak ada remisi baru keluarganya tak bisa masuk pemerintahan.
Baru korupor akan jera. Selama hukuman masih ringan dan kebijakan lemah serta berubah-ubah maka jangan mimpi indeks persepsi korupsi (IPK) kita akan menjadi baik.
Sejauh ini, sudah 300 kepala daerah tersangka korupsi dan terakhir Walikota Cimahi yang ditangkap KPK.
Saya heran di tengah pandemi masih sempat-sempat lagi korupsi. Untuk itu perekrutan kepala daerah jangan mantan Napi koruptor.
Maling sangat sulit bertobat, pembunuh lebih cepat bertobat.
Moral Mahkamah Konsritusi (MK) saya pertanyakan saat mereka membolehkan koruptor ikut pilkada. Saya sudah ke sejumlah negara saya tak menjumpai para koruptor bisa jadi pejabat.
Harusnya MK menolak. UU Parpol No 2 Tahun 2008 dan No 2 Tahun 2011 perlu juga direvisi yang mana para koruptor tak bisa dicalonkan mulai kepala daerah sampai presiden.
Jadi negara sebetulnya yang turun tangan. Saya prediksi bisa peringkat 1 di Asia tahun 2021 atau tahun 2022.
Kasus gratiikasi dan suap sangat menonjol di negeri ini. Kalau mau bersih indikatornya sederhana cari pemimpin yang jujur dan juga bukan manusia serakah serta freedom from financial.
Negeri ini semua bisa dibikin fiktif mulai SPPD sampai MaMI (Makan Minum).
Persoalnya, birokrasi dan korporasi kerap bersekongkol yang disebut Kleptokrasi”.
Lebih parah lagi Rp252 Triliun pada 2020 terparkir di bank. Biasa akan di ambil bunga bank. Saya pikir Mendagri tahu akan ini tapi kenapa tak ada tindakan.
Bikin aturan jika ada pelanggaran dan penyimpanan administrasi mulai dari DIPA, DAK dan DAU diperkecil atau ditunda pencairannya.
Bukan hanya itu, tingkat penyuapan di India mencapai 39 persen, di Kamboja 37 persen dan di Indonesia 30 persen.
Indonesia perlu berlajar dari Vietnam, Korea Utara dan Taiwan bahkan China dimana sejak hukuman mati bagi koruptor diberlakukan maka tingkat korupsi mereka turun jauh.
(RB/Koranprogresif.co.id)