LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka mewujudkan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang menggelar Program Percontohan PPID Desa di Istana Kuliner, Jum’at (11/12/2020).
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo, Yoga Pratomo menjelaskan bahwa keterbukaan informasi menjadi sesuatu yang harus dilakukan oleh badan publik termasuk di dalamnya adalah pemerintah desa. Semakin terbukanya informasi menunjukkan semakin transparan dan bersih dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena para pemangku PPID di desa mengelola Dana Desa yang cukup besar otomatis sorotannya juga banyak baik dari LSM, jurnalis, warga sendiri dan juga dari musuh politik, oleh karenanya desa dituntut terbuka, transparan dan akuntabel,” tuturnya.
Yoga Pratomo menjelaskan bahwa pada kesempatan kali ini mendatangkan narasumber Sekretaris Dinas Kominfo Bojonegoro, Djoko Suhermanto yang dinilai sukses mewujudkan keterbukaan informasi publik. Terbukti dalam KI Award 2020, Bojonegoro menyabet 8 penghargaan dari Komisi Informasi Jawa Timur baik kategori kabupaten maupun desa.
Ia berharap dengan adanya transfer ilmu tidak hanya bisa mewujudkan keterbukaan informasi publik di Lumajang namun juga turut menjadikan Lumajang ‘naik panggung’ bersama Bojonegoro pada KI Award selanjutnya.
“Kami mohon ada kiat-kiat kepada kami di Lumajang, sehingga kita selaku PPID bisa menyajikan dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan yang ada,” harapnya.
(RB/KF)