LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Dua pemuda yang berprofesi sebagai nelayan asal Desa Lohagung Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, Jawa Timur kini diamankan oleh anggota Polsek Paciran.
Diamankannya kedua pemuda yakni Zainul Ulwan (18) dan Nuruddin (20) karena diketahui tengah mabuk dan membuat kericuhan di kafe Aola berlokasi di Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran, Sabtu (12/6/2021) malam
Selain membuat kericuhan kedua pemuda tersebut juga sempat cekcok dengan pihak manajemen hingga melakukan pengerusakan pada sejumlah barang dan properti yang terdapat di Kafe Aola.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua pelaku diamankan di Mapolsek Paciran.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden yang terjadi itu berawal ketika kedua pelaku bersama teman-temannya dari Desa Lohagung datang untuk nongkrong di kafe dalam keadaan sudah mabuk.
Setibanya di Kafe tersebut, diduga karena pelaku dalam kondisi terpengaruh miras lalu ia memaksa untuk menyanyi hingga mengganggu para pengunjung lainnya.
“Awalnya mereka under kontrol, karena miras jenis tuak yang dibawanya sendiri. Kebetulan juga ada live musik di Kafe, lalu segerombolan pemuda itu ingin menyumbangkan lagu Dangdut, tapi karena musisi alirannya Jazz, jadi nggak bisa, akhirnya mereka maksa nyanyi dengan gitar sendiri. Suaranya sangat mengganggu, ngawur dengan kondisi mabuk,” jelasnya Pradita aditya Owner Kafe Aola, Minggu (13/6/2021).
Mengetahuinya kondisi Kafe tidak kondusif lanjut Adit pihak manajemen lalu menegur para pemuda tersebut untuk tidak melanjutkan bernyanyi.
“Tapi mereka malah enggak terima dan ngamuk, serta melakukan pengerusakan terhadap kafe dan menyerang penjaga hingga alami luka-luka,” sambung Adit.
Berdasarkan data yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, lalu pihak manajemen melaporkannya pada pukul 21.30 WIB ke pihak kepolisian Polsek Paciran.
Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana melalui Kasubbag Humas Iptu Estu ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengerusakan di kafe Aola Paciran. Pihaknya menerima laporan langsung mendatangi dan melakukan olah tkp serta memintai keterangan kepada saksi – saksi.
“Setelah di lakukan penyelidikan kedua pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Paciran guna dilakukan penyidikan proses lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Iptu Estu Kwindardi
Estu menambahkan akibat pengerusakan pada sejumlah barang dan properti yang terdapat di Kafe Aola yang dilakukan oleh kedua pelaku di tafsir kerugian mencapai ratusan ribu.
“Tafsir kerugian Rp 500.000, kami juga mengamankan barang bukti sebuah kursi dalam keadaan sudah rusak,” tukasnya. (Red)