SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Rencana hearring Komisi A DPRD Sidoarjo dengan PT Bernofarm dengan warga Desa Tebel yang gagal karena tidak mengundang pihak warga disorot.
Sehubungan dengan persoalan warga desa Tebel tersebut, Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kab Sidoarjo sekaligus Anggota Komisi III DPR RI Dapil Jatim 1 Surabaya – Sidoarjo, H Rahmat Muhajirin menegaskan bahwa ini bukti pernyataan saya di depan Kajari, bahwa penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kab Sidoarjo, kurang maksimal dalam melindungi, mengayomi dan melayani kepentingan masyarakat atau warga, terutama Para Wakil Rakyat yang ada di Legislatif DPRD Kab Sidoarjo.
“Terus kepentingan rakyat/masyarakat ini yang menyelenggarakan siapa di Kabupaten Sidoarjo tercinta ini,” tegasnya, Kamis (7/9/2023).
Sebagai wakil rakyat, lanjut Rahmat Muhajirin kita harus memperjuangkan kepentingan rakyat yang sudah mempercayakan suaranya saat pemilu. “Rakyat jangan ditinggal dan disepelekan, mereka harus diajak bicara untuk musyawarah yang baik,” tegasnya.
Seperti diketahui, Anggota Komisi III, Komisi yang membidangi Hukum dan HAM, yang sekaligus Ketua Dewan Penasehat DPC Partai Gerindra Kab Sidoarjo telah melaksanakan kunjungan ke daerah pemilihan (Kundapil) yaitu ke Aparat Penegak Hukum/ instansi penegak hukum sebanyak 7 titik di Surabaya dan Sidoarjo, Jumat (25/8/2023).
Dalam kundapil di Kejari Sidoarjo, Rahmat Muhajirin SH yang didampingi para staf dan tenaga ahli DPR RI diterima langsung Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo Roy Revalino SH beserta jajarannya.
Banyak hal yang disampaikan politisi Partai Gerindra ini di depan jajaran pejabat Kejari Sidoarjo dan Polresta Sidoarjo.
Salah satunya tentang komitmen pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyalahgunaan wewenang pejabat publik, praktik mafia tanah di wilayah hukum Sidoarjo serta pelayanan publik.
Kepada Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah SH, MH yang baru menjabat lima hari itu, Rahmat Muhajirin menekankan pentingnya tupoksi kejaksaan dalam penegakan hukum. “Kami minta, peran, kewenangan dan fungsi Kejaksaan harus dijalankan semua sesuai dengan peraturan Perundang Undnagan yang ada , jangan sampai terjadi penyalahgunaan wewenang dan jabatan,” katanya.
Lantas Rahmat Muhajirin menyampaikan sejumlah catatan penting yang harus jadi atensi kejaksaan, seperti penyelenggaraan pemerintahan carut marut baik eksekutif dan legislatif, yang banyak sekali di temukan tidak sesuai dengan peraturan Perundang Undangan yang ada.
Tak hanya itu, Rahmat Muhajirin juga menyampaikan aspirasi masyarakat yang masuk ke dirinya terkait soal proyek pembangunan perumahan di Desa Kemangsen Krian, kasus tanah di Desa Kedungsolo yang menimpa ratusan warga korban Lumpur Lapindo, kasus seragam di Pemkab Sidoarjo, masalah konflik puluhan warga desa Tebel dengan PT Bernofarm, kami minta aparat bertindak profesional dan proporsional dalam membantu rakyat.
“Sesuai dengan Raker bersama pimpinan penegak hukum dengan komisi III beberapa waktu lalu, kita bersama berkomitmen, untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan. Dan ini juga saya harapkan bisa dilakukan di tingkat Polresta Sidoarjo dan Kejaksaan negeri Sidoarjo,” tutur Rahmat Muhajirin.