JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Ses NCB Interpol Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menjembatani upaya ekstradisi buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos. Koordinasi dilakukan bersama penegak hukum di Singapura, tempat Tannos ditangkap setelah beberapa tahun buron.
“Sudah melakukan koordinasi. Tentunya kami menjembatani atas kerja sama dari penegak hukum Indonesia dan Singapura,” kata Brigjen Pol. Untung kepada wartawan pada Jumat (24/1/2025).
Paulus Tannos, yang masuk dalam daftar red notice Interpol, merupakan salah satu buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi megaproyek e-KTP.
Ketua KPK, Setyo Budianto, menyatakan keyakinannya bahwa proses ekstradisi terhadap Paulus Tannos akan berjalan lancar meskipun buron tersebut bukan lagi Warga Negara Indonesia (WNI). Saat ini, Tannos diketahui memiliki kewarganegaraan Afrika Selatan dan Singapura.
“Ya gak (berdampak) saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” ujar Ketua KPK.
Perpindahan status kewarganegaraan Tannos sempat menjadi perhatian ketika KPK menemukan informasi bahwa ia tengah berlibur di Thailand pada tahun 2023. Meski demikian, hal ini tidak menghalangi upaya KPK untuk memproses kasus korupsi yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Kasus e-KTP menjadi salah satu prioritas besar KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Upaya ekstradisi Paulus Tannos diharapkan dapat mempercepat proses hukum sekaligus membuka jalan untuk menelusuri aset-aset hasil tindak korupsi yang dilakukan oleh buron tersebut.
Koordinasi antara KPK, Polri, dan Interpol menandakan komitmen kuat dalam menangani kejahatan lintas negara, termasuk korupsi yang melibatkan buron internasional. “Kami harap proses ini menjadi pesan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi,” tutup Setyo.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin