Ironi Kalimantan Terlanda Banjir

- Redaksi

Jumat, 19 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Farhat Abbas

Sungguh ironis. Itulah sebuah kalimat yang pantas dilontarkan ketika menyaksikan sebagian besar wilayah Pulau Kalimantan dilanda banjir. Air dalam jumlah jutaan M3 menggenangi sebagian wilayah Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah. Sangat tidak rasional, karena sebagai paru-paru dunia, konotasi kawasan Kalimantan secara dominan masih tertutupi alam hutan belantara. Dan konsekuensi logisnya, luasan alam hutan menjadi penyerap debit air dalam volume jutaan M3. Berarti, tidaklah masuk akal ketika kita saksikan panorama banjir yang menggenang beberapa wilayah Kalimantan itu.

Realitas itu mengundang tanya, bagaimana mungkin Kalimantan harus dilanda banjir antara 3-5 meter? Jawabannya sederhana: terjadi kerusakan ekosistem yang cukup serius di wilayah Kalimantan yang bersifat sistemik. Dan kontribusi terbesar dari kerusakannya adalah pembalakan hutan belantara di Kalimantan yang secara terus menerus mengalami reduksi secara massif-ekstensif.

Menurut World Wildlife Fund (WWF), luas hutan Kalimantan sekitar 74 juta hektar tinggal 71% pada 2005. Dan jika penebangan hutan seluas 6 juta hektar dibiarkan, maka, pada akhir 2021 akan berkurang: menjadi 75%-nya. Hal ini perlu dipertegas bahwa, terjadi pembiaran pembalakan hutan secara sistematis, terencana dan terorganisir, bahkan tertopang secara regulatif, di samping proteksi dari oknum birokrat dan aparat keamanan setempat. Sementara, pembalakan liar secara individu atau kelompok kecil yang berorientasi pemenuhan kebutuhan hidup tidak seberapa dibandingkan pembalakan korporasi.

Panorama pembalakan hutan itu pada era 1980-an, diawali dengan “baju” gerakan konversi hutan industri, yaitu penanaman kelapa sawit. Menurut catatan Kementerian Kehutanan, konversi lahan hutan belantara ke sawit di Kalimantan Tengah mencapai 1,48 juta hektar, Kalimantan Barat 1,5 juta hektar dan di Kalimantan Selatan seluas 424.932 hektar. Jika memang tujuan penanaman kelapa sawit, mengapa terjadi puluhan juta hektar pepohon hutan tertebang? Berarti, para pengusaha Hak Pengusahaan Hutan (HPH) sejatinya mengincar kayu-kayunya.

Memperkuat motif pera pengusaha HPH, Douglas Sheil dari Norwegian University of Life Science, dengan menggunakan 400 citra satelit landset, menemukan data bahwa, pada periode 2015, terjadi deforestasi di Kalimantan sekitar 9,1 juta haktar tanpa reboisasi dan tak terlihat tanaman kelapa sawit. Artinya, terjadi pembalakan hutan untuk mendapatkan kayu dari pohon-pohon yang sebagiannya berusia puluhan tahun.

Yang perlu digaris-bawahi, gerakan deforestasi secara massif dan ekstensif menjadi faktor determinan atas hancurnya ekosistem lingkungan di Pulau Borneo itu. Sementara, sebagian program penanaman kelapa sawit dan reboisasi bukan hanya tidak langsung dilakukan pasca perambahan itu, tapi terjadi jeda waktu yang tidak sebentar.

Hal ini sejalan dengan proses land clearing yang harus dilakukan sebagai proses kebutuhan teknis penanaman, semua itu membuat keterlambatan tersendiri bagi areal kehutanan. Dan hal ini menjadi masalah serius saat musim hujan. Di sisi lain, secara karakter botanik, kelapa sawit sebagai pohon yang berakar serabut sangat beda (jauh lebih minim) kapasitas serapan airnya dibanding pohon-pohon berakar tunjang.

Implikasinya, hanya sebagian kecil atau terbatas debit air yang terkonsumsi areal sawit. Dan sebagian besar debit air yang mengguyur itu langsung ke permukaan tanah lapis kedua, bahkan ketiga, tanpa terserap oleh akar-akar pepohonan yang berjumlah jutaan batang karena memang telah sirna. Perlu kita catat, daya serap tanah tidak sekuat daya serap pepohonan hidup. Pepohonan jelas memiliki kebutuhan untuk hidupnya. Sementara, daya serap tanah lebih lamban. Inilah yang kemudian berdampak banjir bagi sejumlah daerah di Kalimantan yang terbabad hutannya secara signifikan.

Keterbatasan tanah dalam menyerap debit air yang berjumlah jutaan M3 itu kian menampak pada kawasan tambang. Secara geologis, di balik hutan terdapat energi sumber daya alam dan mineral (ESDAM) dalam jumlah fantastik, baik dari sisi volume yang bisa dieksplorasi ataupun nilai komersialnya. Karena itu Kalimantan kini jauh lebih dominan proyek-proyek ESDAM dibanding program-program strategis pelestarian alam melalui agenda reboisasi.

Menurut data Kementerian ESDM, Kalimantan yang berluas 743.330 km2, kini seluas 5,79%-nya telah berubah menjadi kawasan penambangan, yang berteberan di wilayah Kalimantan. Terlihat sangat kecil luasnya. Tapi, dampaknya cukup merusak ekologi lingkungan. Dan dampak yang langsung mengena adalah debit air tertahan serapannya pada lokasi-lokasi tambang itu.

Berkaca dari realitas pengurangan luas hutan aktif dan bercokolnya banyak industri penambangan bahkan kian bermunculan industry-industri baru penambangan, maka banjir yang melanda Kalimantan merupakan reaksi alamiah, atau sudah menjadi hukum alam (sunnatullah).

Sebuah renungan, apakah tata-kelola pemerintahan anti alam (tidak bersahabat dengan alam) masih harus dipertahankan? Jika dipertahankan, berarti kebijakan ini paradoks dengan prinsip humanisme. Seperti yang tercatat oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), akibat banjir itu, kini terdapat 32.919 jiwa pengungsi yang harus hidup di sekitar 1.000 tenda yang serba terbatas kondisinya.

Jika memang sikap politiknya tetap tak berdamai dengan alam, maka harus siap-siap gelontorkan dana atas nama kemanusiaan, yang dalam kasus banjir di Kalimantan ditaksir kerugiannya mencapai Rp 1,349 triliun. Sebuah potret kebijakan yang mengherankan.

Karena itu, Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) kian heran, tak abis pikir, mengapa ibukota negara dipaksakan harus pindah ke Penajam Utara, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. Seperti kita ketahui, pemindahan ibukota praktis memerlukan lahan untuk infrastruktur pemerintahan, termasuk dampak kontigionnya: kebutuhan perumahan dan perkantoran-perkantoran lainnya, yang praktis perlu lahan.

Diperkirakan, menurut catatan Bappenas, sekitar 180.000 haktar. Singkat kata, kebutuhan itu menjadi faktor reduktif bagi alam dalam upaya menyerap debit air dalam jumlah seignifikan. Banyak geologi memprediksi, jika terjadi pemindahan ibukota ke Penajam itu, maka Kalimantan Timur khususnya, pada tahun 2040, akan diperhadapkan krisis air pada musim kemarau. Tapi, saat musim hujan justru terjadi banjir yang makin membesar atau meluas.

The last but not least, kebijakan pengistimewaan terhadap investor asing di sektor tambang yang kini banyak dinikmati kaum aseng dari Tiongkok itu, tak bisa dipungkiri akan menambah luasan banjir di daratan Kalimantan. Daerah-daerah sekitar tambang baru di Kalimantan akan menjadi sasaran “amuk” atau migrasi air dalam jumlah yang tak terkendali.

Berarti, daerah-daerah yang jauh dari radius lokasi-lokasi tambang akan terdampak banjir. Lagi-lagi, umat manusia tak lagi berharga. Mereka kian terancam, karena UU Omnibus Law semakin memayungi kepentingan bisnis kaum investor, terutama di sektor pertambangan dan industri lainnya.

Haruslah kita biarkan panorama penghancuran alam Indonesia dan bangsa ini akibat kebijakan yang keliru, atau kebijakan yang selalu tunduk pada tekanan asing-aseng-asong? Tak ada jawaban lain: selagi mereka berkuasa, hanya jeritan dan kenestapaan yang menghiasai warna kehidupan di negeri ini. Inilah urgensinya mencari sang pemimpin yang berjiwa kemandirian, berdaulatan penuh, dan berjatidiri Indonesia sejati.

Penulis adalah Ketua Umum Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI)

Artikel ini Penanggungjawab penulis

Berita Terkait

Renungan : Kebaikan Kelihatan, Keburukan Ketahuan ‘ Becik Ketitik Olo Ketoro’ | RadarBangsa Lamongan
Suhu Politik Pilkada Mulai Memanas, Lapor dan Lapor – Solusi atau Senjata Makan Tuan |RadarBangsa
Pelanggaran Masif & Berlanjut
ASN Terlibat Mendukung Paslon Bisa Disanksi
Wujudkan Persatuan Melalui Olahraga Ditengah Perbedaan dalam Pilkada
Jejak Kironggo Seorang Tokoh Adat dan Prajurit Ulung Legendaris Sejarah Bondowoso
Menjelang Pilkada 2024 : Strategi Pemain Lama dan Baru dalam Politik
Menilik Unsur Pidana Ketua KPU yang Dipecat Menurut UU TPKS, ‘Kau yang Berjanji, Kau yang Mengingkari’
Tag :

Berita Terkait

Senin, 7 Oktober 2024 - 08:55 WIB

Renungan : Kebaikan Kelihatan, Keburukan Ketahuan ‘ Becik Ketitik Olo Ketoro’ | RadarBangsa Lamongan

Minggu, 6 Oktober 2024 - 08:05 WIB

Suhu Politik Pilkada Mulai Memanas, Lapor dan Lapor – Solusi atau Senjata Makan Tuan |RadarBangsa

Minggu, 22 September 2024 - 22:22 WIB

Pelanggaran Masif & Berlanjut

Jumat, 20 September 2024 - 07:32 WIB

ASN Terlibat Mendukung Paslon Bisa Disanksi

Rabu, 18 September 2024 - 07:21 WIB

Wujudkan Persatuan Melalui Olahraga Ditengah Perbedaan dalam Pilkada

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB