LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Bedayu, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang Jawa Timur akan segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di desa tersebut.
Menurut Sekertaris Desa (Sekdes) Bedayu Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang, Cuplik Sugiarti (35) Tahun, ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id di ruang kerjanya, Selasa (15/8) mengatakan, sebagai pijakan hukum untuk menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Bedayu yakni Peraturan Bupati (Perbup).
“Kondisi demikian menyusul adanya Kepala Desa Bedayu Ismanto sebelumnya telah meninggal dunia kurang lebih satu bulan yang lalu sehingga terjadi kekosongan pada masa kepemimpinan sehingga PAW harus dilakukan oleh pihak desa,”Jelasnya.
Sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa Bedayu yakni salah satunya ijasah minimal SMP, tidak pernah menjadi kepala Desa Tiga kali, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Surat keterangan dari Pengadilan maupun sejumlah persyaratan lain.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Mustajib ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id melalui sambungan satelitnya, Rabu (16/8) memebenarkan adanya Desa Bedayu Kecamatan Senduro yang akan melakukan Pilihan Kepala Desa secara PAW tersebut. Selain itu juga disampaikannya adanya tiga Desa di Lumajang, yang akan menggelar PAW.
Sejumlah desa tersebut, yakni Desa Bedayu Senduro, Desa Sukorejo Kecamatan Pasrujambe, Desa Barat Kecamatan Padang Lumajang, masing-masing Kepala Desa tersebut Kepala Desanya meninggal dunia.
Sejauh ini pihak DPMD sudah melakukan rapat sosialisasi dan Komunikasi, dan bahkan sudah pernah mengundang Panwascam dan Panwas Kabupaten, serta PJ masing-masing Kades terkait persiapan PAW sejumlah desa tersebut. Dalam prosedur pelaksanaan Pilkades serentak maupun PAW harus terbentuk panitia pelaksana pemilihan Kabupaten dan Panitia pelaksana pemilihan Desa pada masing-masing desa untuk menggelar Pilkades PAW.
Disinggung sejauh mana pengawasan dan proporsionalitas dalam pelaksanaan Pilkades PAW dan Pilkades serentak di Lumajang, pihaknya mengklaim jika semua harus transparan dalam pelaksanaan PAW dan Pilkades serentak serta metode dan tahapan sudah dilakukan.
“Semua sosialisasi dan transparan dijunjung tinggi, mulai dari pendafataran gelombang satu sampai gelombang dua, gelombang satu mulai tanggal 16 sampai tanggal 31 dan apabila pada gekombang satu tidak terpenuhi adanya calon dua orang maka akan dibuka gelombang dua,” terangnya.