LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Praktek prositusi yang berada di salah satu rumah di perumahan Setara Tanjung , Lamongan berhasil diungkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan. Diduga pelakunya penyedia tempat adalah IZ (35) asal Desa Pajangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiyantoro membenarkan bahwa adanya praktek prositusi berhasil diungkap Polres Lamongan.
Dia menjelaskan, terungkapnya itu bermula warga perumahan Setara melakuan penggrebekan pasangan bukan suami istri sedang melakukan perhubungan badan di dalam salah satu rumah di perumahan Setara Tanjung.
” Rumah tersebut milik RK (36) warga Jalan Sunan Giri Gang Sawo Kelurahan Sukorejo Kecamatan Lamongan yang dikontrak kepada IZ (35) warga Desa Pajangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten,” kata Ipda Anton Krisbiyantoro, Jumat (31/03/2023) .
Lantaran rumahnya diduga digunakan untuk praktek prositusi, lanjut Ipda Anton, selanjutnya pemilik rumah tersebut melaporkan kejadian itu ke Polres Lamongan. Kemudian Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan penyelidikan keberadaan terduga pelaku dan berhasil mengidentifikasi pelaku yaitu IZ.
” erduga pelaku IZ berhasil kami amankan di Desa Mulung Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, IZ mengakui telah menyediakan tempat untuk prostitusi di rumah kontrakannya di Perumahan Setara Blok 12 No. 42 Desas Tanjung Kecamatan, Kabupateb Lamongan. Ia kemudian dibawa kepolres Lamongan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Berbagai barang bukti berhasil disita diantaranya adalah sebuah handphone merek Redmi 7 A warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 80 ribu,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebuah kasur warna ungu , dua buah bantal, sebuah sprei warga hijau motif bunga, dua buah kondom yang sudah di terpakai, dua buah bungkus kondom merk Sutra, dua buah bungkus konrim merk Fiesta, satu kardus bungkus kondom Fiesta dan beberapa lembar tisu bekas lap sperma.
“Iz terancam pasal yaitu barang siapa yang pencariannya atau kebiasaanya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain, sebagai pencarian atau kebiasaan, sebagaimana di maksud dalam pasal 296 KUHP,” tegasnya.