LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Haram hukumnya jika memotong dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari siswa-siswi penerima, walau hanya serupiah sekalipun.
Hal ini ditegaskan penggiat anti korupsi pada LSM Lumajang Bergerak Satu Indonesia (LBSI) Kabupaten Lumajang, Achmad Fuad Afdlol, ketika menerima keluhan dari sejumlah wali murid SMAN Jatiroto, Rabu (12/10/2022).
Afu, panggilan akrab penggiat anti korupsi ini, menjelaskan, bantuan beasiswa PIP yang di salurkan pada SMAN Jatiroto Kabupaten Lumajang yaitu Rp 1 juta per siswa per tahun.
“Kami akan terus konsen mendampingi masyarakat guna membantu mewujudkan pendidikan yang layak,” ungkapnya kepada media ini.
Dengan adanya program PIP yang tepat sasaran, dikatakan Afu, diharapkan kedepan tidak ada siswa yang putus sekolah karena tidak ada biaya. Karena hal tersebut merupakan salah satu kunci untuk memutus rantai kemiskinan yaitu dengan pendidikan, keterampilan dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN Jatiroto, Purwantoro, kemarin ketika ditemui di tempat kerjanya, sedang tidak berada di tempat. Hal yang sama juga keberadaan Wakil Kepsek yang sudah meninggalkan lokasi kerjanya usai mengajar. Bahkan Humas SMAN Jatiroto juga tidak dapat ditemui oleh pihak Afu bersama dengan sejumlah awak media.
Kacabdindik Propinsi Jawa Timur Wilayah Lumajang, masih belum bisa ditemui oleh sejumlah awak media terkait hal tersebut.