SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Pertemuan resmi (Audensi) digelar oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro kabupaten Sumenep pada hari Selasa tanggal 22 Desember 2020 bertempat di Hotel Baghraf, mengundang para pihak antara lain Bank BNI KCP Sumenep, Bank BRI KCP Sumenep, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekar Cabang Regional 2 Madura, dan pihak Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kabupaten Sumenep, serta beberapa pihak perwakilan lainnya.
Agenda acara audensi sesuai dengan surat undangan yang diterima oleh DPD J.P.K.P Sumenep adalah klarifikasi persoalan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Kementrian Koperasi dan UKM RI.
Setelah pandangan umum disampaikan oleh para pihak terkait yakni Dinas Koperasi dan UM kabupaten Sumenep, Bank BRI, Bank BNI dan PNM Mekar Regional 2 Madura, selanjutnya pelaksanaan audensi bergulir pada segmen penyampaian pertanyaan dan atensi dari peserta audensi. Rabu (23/12/2020)
Agus Junaidi Ketua DPD J.P.K.P Sumenep mengatakan berdasarkan temuan dan data yang dipegang oleh J.P.K.P Sumenep adanya indikasi atau diduga terjadi pungutan liar terhadap penerima BPUM yang dilakukan oleh oknom masyarakat dan diduga bekerjasama dengan oknum Bank serta Dinas Koperasi dan UM kabupaten Sumenep.
“Kami dari J.P.K.P Sumenep meminta kepada pihak terkait agar memberikan kepastian jawaban atas temuan J.P.K.P terhadap adanya dugaan pelanggaran regulasi BPUM dan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum. Dan jika perlu kita akan flourkan di forum ini,” jelasnya.
Misbahul Munir, J.P.K.P DPC Kecamatan Pulau Sapudi kabupaten Sumenep mengatakan bahwa dengan banyaknya fenomena yang terjadi dimasyarakat akibat adanya program BPUM ini, maka program ini bisa dikatakan program nikmat membawa sengsara.
Kondisi yang dialami di daerah saya (red_ Pulau Sapudi) bahwa pada saat edaran program ini disampaikan ke kecamatan maka masyarakat melalui desa dan kecamatan mengajukan ke dinas koperasi kabupaten, namun dari sekian banyak yang diajukan ternyata hasilnya kosong, tidak satupun dari yang kita ajukan melalui Dinas Koperasi Kabupaten Sumenep ini masuk dalam daftar penerima BPUM.
“Jadi, patut diduga adanya pengkondisian baik dari pihak Bank ataupun dinas koperasi dalam memasukkan atau mengimput data. Jadi, perlu adanya transparansi regulasi dan mekanisme pengajuan BPUM ini dilakukan dengan baik dan benar agar masyarakat dapat menikmati keberadaan bantuan dari pemerintah ini,” harapnya.
Abdan Syakuro, ketua DPC J.P.K.P Kecamatan Pragaan menyampaikan beberapa temuan yang terjadi di kecamatan Pragaan khususnya di Desa Karduluk diantaranya adalah, adanya dugaan pelanggaran regulasi yang tidak sesuai dengan petunjuk tekhnis (Juknis) serta pedoman umum pelaksanaan program BPUM dan juga dugaan adanya praktek Pungli yang dilakukan oleh oknom masyarakat yang diduga bekerjasama dengan oknom pihak Bank penyalur program BPUM.
“Penyaluran yang mankrak hingga 2 bulan lebih oleh PNM Mekar cabang Aeng Panas Kecamatan Pragaan terhadap sejumlah penerima BPUM di kecamatan Pragaaan adalah salah satu pelanggaran regulasi yang tidak sesuai dengan Juknis pelaksanaan program BPUM,” tegas Abdan.
Menurut Abdan, kronologis terjadinya dugaan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah penerima BPUM khususnya yang dikecamatan Pragaan diduga dilakukan oleh oknom masyarakat dan bekerjasama dengan oknum Bank dan Dinas koperasi, jumlah uang yang dipungut jumlahnya cukup fantastis dan jika diakumulasikan berjumlah lebih dari seratus juta rupiah.
“Keyword dari saya, jika ada seseorang yang mepermainkan masyarakat, maka hukumannya adalah tenggelamkan!,” pungkas Abdan.
Secara terpisah, Sudiyanto Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kabupaten Sumenep kepada sejumlah awak media mengatakan bahwa yang berhak mengusulkan Bansos BPUM kepada Kementrian Koperasi dan UKM adalah Dinas Koperasi, Koperasi yang berbadan hukum, Perbankkan yang terdiri dari BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri sebagai pengusul dan juga sebagai penyalur, serta lembaga yang terdaftar di OJK seperti PNM Mekar tersebut.
“Terkait adanya pungutan liar seperti yang disampaikan di forum tadi, kami sangat tidak menginginkan hal itu terjadi, dan untuk melacak oknum kebawah jelas kami akan kesulitan, dan jika benar ada pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tersebut silahkan dibawa keranah hukum agar kasusnya cepat tuntas,” tukasnya.
Pantauan media ini di ruang forum audensi tersebut, beberapa hal terkait adanya dugaan pelanggaran regulasi dan Pungutan liar, juga dikemukakan oleh beberapa anggota J.P.K.P yang hadir dari kecamatan Batang-Batang, Peragaan, Gili Genting, Gayam, Raas, Arjasa, Kangayan, Sapeken dan kecamatan lainnya yang hadir sebagai perwakilan.
(ONG)