RadarBangsa.co.id – Pasti kamu udah gak asing lagi ya mendengar kata jastip? Ya, Jasa titip atau yang sering dikenal dengan jastip. Sedang trend di social media lho guys. Karena kamu dapat membeli barang yang kamu mau tanpa harus ke lokasi.
Dan para konsumen biasanya jastip untuk barang yang ada diluar negeri. Selain menghemat waktu, harga beli juga yang jauh lebih murah dibandingkan di Indonesia. Di beberapa akun jastip, kita dapat request barang yang kita mau seperti makanan, pakaian, barang elektronik dan lainnya.
Setelah kamu request barang, pelaku jastip akan memberi nominal barang yang sudah termasuk fee jastip itu sendiri. Fee jastip diukur tergantung dari ukuran/berat dan jumlah barang. Setelah kamu transfer sesuai nominal yang diberikan, kamu hanya menunggu hingga barang itu sampai.
Barang sampai tergantung akun jastip yang kamupilih, ada yang seminggu bahkan sampai sebulan. Mudah kan?Bisnis jastip ini memang menguntungkan bagi pelaku usaha bisnis, dan konsumen karena dapat membeli barang yang lebih murah dan praktis.
Namun, bila semakin banyak bisnis jastip, negara bisa rugi lho. Kenapa? karena banyak pebisnis jastip yang nakal dan tidak mengikuti peraturan yang ada.Beacukai memberi ketentuan bahwa diperbolehkan membawa barang dari luar negeri maksimal 7juta rupiah.
Namun pelaku usaha mencari celah supaya barang yang dibawanya dapat lolos sehingga tidak harus membayar pajak dengan cara, menggunakan kurir, memisahkan barang dengan kotak aslinya dan yang paling terkenal dengan menggunakan modus splitting untuk mengakali batas nilai sebesar 7juta/penumpang.
Dengan cara membagikan barang jastip kepada beberapa rekan yang nantinya akan ditempatkan pada penerbangan yang sama atau berbeda waktu.Direktur jenderal bea cukai mengatakan bahwa jastip ini menjadi usaha yang tidak sehat,karena tidak memunuhi kewajiban dalam pengenaan pajak barang impor yang terdiri dari PPN 10%, PPh 10% dan bea masuk 7,5%.
Dan juga merugian pelaku usaha berizin dalam menjual produknya, karena jastip tidak membayar pajak sehingga barang yang dijual akan lebih murah dibandingkan usaha berizin.Bea cukai tidak melarang adanya jastip. Namun, pelaku usaha harus tetap pada aturan yang sudah diberlakukan. Bahkan bea cukai siap memfasilitasi pelaku usaha untuk mengikuti ketentuan yang berlaku agar bisa usaha secara legal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan menindak tegas bagi pelaku jastip yang membawa barang bawaan lebih dari 7juta. Dengan menyita barang tersebut selama 30 hari dan pelaku usaha diharuskan membayar pajaknya.
Bila tidak membayar pajak maka barang akan di lelang atau dihancurkan. Dan bila terjadi penyeludupan barang akan dikenakan tindakan secara hukum.(RF)