Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Kini Digugat Lagi Hari Ini

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara, Muhammad Sholeh (Cak Sholeh) / Net

Pengacara, Muhammad Sholeh (Cak Sholeh) / Net

JAKARTA,RadarBangsa.co.id – Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan resmi digugat. Kantor Advokat Sholeh & Partner mengajukan pendaftaran gugatan uji materi oleh Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (15/5/20).

Advokat dari Kantor Advokat Sholeh & Partner, Muhammad Sholeh, optimistis gugatannya kembali dikabulkan oleh MA. Sebelumnya, dia juga turut serta dalam gugatan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dikabulkan MA.

“Kita ini untuk kedua kali menguji Perpres. Yang pertama kan 75 yang sudah dikabulkan oleh MA. Karena tiba-tiba Presiden mengeluarkan Perpres 64 yang substansi isinya sama, maka kita gugat lagi,” ucap Cak Sholeh, sapaan akrabnya. Seperti yang dilansir cnbcindonesia.com. Jumat, (15/5/2020).

Secara spesifik, uji materi diajukan terkait pasal Pasal 34 ayat 1 sampai ayat 9 yang mengatur terkait kenaikan Iuran BPJS. Dia menegaskan bahwa pasal tersebut tetap akan memberatkan masyarakat.

“Meskipun kelas 3 untuk tahun ini tidak ada kenaikan, tetapi karena itu juga diatur tahun depan mengalami kenaikan, toh itu tetap merugikan masyarakat. Kelas 2 naik, kelas 1 juga naik. Yang mulai 1 Juli,” lugasnya.
Dia berharap, MA kembali mengabulkan gugatannya mengingat sudah ada putusan sebelum yang sudah dikabulkan. Dia menyebut, sebelumnya MA memenangkan gugatannya karena ada argumentasi yang kuat.

Baca Juga  Pramuka Jawa Timur Tidak Diundang di Munas, Ketua Kwarnas Budi Waseso Bakal Digugat ke PTUN

“Argumentasi kenapa kita dimenangkan oleh MA, sebab situasi masyarakat masih susah, kondisi ekonominya tidak menentu, sehingga ketika iuran BPJS dinaikkan maka akan membebani masyarakat.

Itu padahal belum ada corona, apalagi sekarang lagi musim corona, tentu pertimbangan MA tetap akan sama bahwa ini tidak layak untuk dinaikkan,” paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah mengaku siap jika Perpres No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan kembali digugat di MA.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pemerintah siap menjalani proses hukum apabila ada masyarakat yang kembali melakukan gugatan terhadap Perpres 64/2020 ke Mahkamah Agung.

“Kalau ada judical review, kami siap untuk mengikuti proses hukum yang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” terangnya melalui video conference. Kamis, (14/5/2020).

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro mengatakan, penerbitan Perpres 64/2020 sebenarnya merupakan itikad baik dari pemerintah atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diatur dalam Prepres No.75 Tahun 2019, yang merupakan perubahan pertama dari Prepres 82/2018.

Baca Juga  Merampok Dana Bansos Covid-19, Juliari Layak Dimiskinkan atau di Penjara Seumur hidup

Pasalnya, di dalam putusan MA bernomor 7/P/HUM/2020 tersebut yang terbit pada 9 Maret 2020 lalu, disebutkan, pemerintah diberikan hak untuk melakukan uji materi. Di mana pemerintah boleh mencabut dan/atau mengubah Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019, dengan tenggat waktu 90 hari sejak diputuskan.

“Ada itikad baik [pemerintah] di situ. Tidak perlu menunggu 90 hari. Tapi kemudian Perpres 64/2020 ini sudah diterbitkan [sebelum 90 hari],” beber Indra.

Lagi pula, lanjut Indra, Perpres 64/2020 dibandingkan dengan Perpres 75/2019, iuran PBPU dan BP kelas tiga, tetap disubsidi oleh pemerintah. Diklaim Indra hal ini sudah memperhatikan azaz jaminan nasional.

“Itu dimaksudkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan program dan hak peserta. Jadi kita, di UU sendiri mengedepankan haknya peserta,” klaim Indra.

Indra juga memandang bahwa iuran BPJS Kesehatan dalam Perpres 64/2020 yang besarannya tidak jauh berbeda dengan Perpres 75/2019, sudah sesuai dengan UU BPJS Pasal 56 ayat (3).

Isi Pasal 56 ayat (3) UU BPJS Kesehatan berbunyi, Kondisi tertentu yang memberatkan perekonomian dapat berupa tingkat inflasi yang tinggi, keadaan pasca-bencana yang mengakibatkan penggunaan sebagian besar sumber daya ekonomi negara, dan lain sebagainya.

Baca Juga  Telekonferensi Bupati Dengan Pemerintah Pusat Bahas Realokasi Anggaran Penanganan Virus Corona

Tindakan khusus untuk menjaga kesehatan keuangan dan kesinambungan penyelenggaraan program Jaminan Sosial antara lain berupa penyesuaian manfaat, iuran, dan/atau usia pensiun, sebagai upaya terakhir.

“Dalam hal krisis keuangan dan kondisi tertentu, yang memberatkan perekonomian, pemerintah dapat melakukan tindakan khusus […] dapat berupa penyusunan iuran dan manfaat. Jadi yang dilakukan pemerintah sudah sejalan dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Indra.

“Kalau terjadi judical review lagi. Ya sudah akan dilakukan hukum juga untuk melakukan hal tersebut,” kata Indra melanjutkan.

Untuk diketahui, berdasarkan Perpres 64/2020, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat) bagi peserta PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Sebelumnya, iuran BPJS Kesehatan mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019, yaitu Rp 160.000 untuk kelas I, Rp 110.000 untuk kelas II, Rp 42.000 untuk kelas III.

(Hoi/Ari)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB