BLITAR, RadarBangsa.co.id – Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Blitar menemukan adanya dugaan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Blitar.
Menenger Pemantauan Ahmad Jamil Ababil Kuroma mengatakan, pelanggaran pemilu tersebut terkait adanya dugaan melakukan survei atau jejak pendapat yang dilakukan oleh salah satu lembaga.
“Melakukan survei, poling, atau jejak pendapat tidak boleh sembarang dilakukan oleh salah satu lembaga. Lembaga yang melakukan kegiatan tersebut harus mendaftar dan terakreditasi oleh KPU,” katanya.
“KPU telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VI/2020 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran pemantau pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan serentak 2020. Pedoman teknis tersebut mengatur tata cara pendaftaran, syarat-syarat yang harus dipenuhi dan akreditasinya,” lanjutnya.
Selain itu dikatakannya, untuk mewujudkan pemerintahan yang berkualitas maka harus ada pemilihan yang berkualitas. Ia juga mengatakan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Blitar tentunya juga harus didukung oleh lembaga-lembaga berkualitas baik itu lembaga survei maupun lembaga pemantau.
“Jadi, lembaga-lembaga tersebut harus mengikuti regulasi yang berlaku. Maka penyelenggaraan pilkada akan melahirkan pemimpin daerah yang berkualitas pula. Sehingga, Bawaslu parut melakukan pengawasan yang lebih optimal kepada lembaga survei atau lembaga riset,” ucapannya.
Dikatakannya, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait temuan yang pihaknya perolehan.
“Temuan ini masih berupa informasi. Dan dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait temuan ini,” tutupnya
(***)