SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Jawa Timur menemukan adanya pemantau yang dipersulit untuk memantau di TPS oleh KPPS.
Koordinator JPPR Jatim Rizky Akbar mengatakan, beberapa titik TPS di Surabaya melarang adanya pemantau.
“Saat hendak melakukan tugas pemantauan kami (JPPR) tidak diperbolehkan berada disekitaran TPS. Padahal kami sudah mendapatkan akreditasi pemantauan dari KPU,” ucapnya.
Disebutnya, beberapa TPS yang melarang anggotanya memantau diantaranya di Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan yakni di Tps 3, Tps 4, Tps 5, Tps 6, Tps 7. Kelurahan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo di Tps 13, dan di TPS 050, 051 yang ada di Kecamatan Tandes Kelurahan Manukan Kulon.
“Padahal kami sudah menunjukkan idcar yang diberikan oleh KPU dan surat tugas,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menilai pelarangan melakukan pemantauan sudah merobek pesta demokrasi apalagi JPPR sudah mendapatkan akreditasi dari KPU sebagai salah satu lembaga pemantau.
“Kita sudah mendapat akreditasi. Dan sudah sepatutnya kita memantau fakta dilapangan bukan memantau melalui media yang lain,” tutupnya.
Selain itu pihaknya juga menemukan adanya dugaan pelanggaran di Situbondo yaitu adanya surat suara tercoblos, Tuban salah seorang warga tidak bisa memilih padahal TPS belum di tutup, dan di Banyuwangi terkait adanya indikasi panitia TPS tidak netral.
“Kami masih menghimpun laporan-laporan dugaan pelanggaran dari berbagai wilayah di Jawa Timur,” tutupnya.
(RB)