LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Jumat curhat Polsek Tikung Polres Lamongan dalam berdialog dengan warga Desa Bakalanpule, Kecamatan Tikung,Lamongan, Pada Jumat (19/04), menyikapi kekhawatiran terkait musim hujan yang saat ini tengah melanda. Dalam pertemuan tersebut, warga menyuarakan kekhawatiran akan potensi bencana akibat hujan dan angin, seperti pohon tumbang dan dampak lainnya. Mereka juga mempertanyakan kepada pihak kepolisian terkait sistem penanganan bencana dan proses penangkapan tersangka.
Menanggapi kekhawatiran warga, Kepolisian memberikan jaminan bahwa mereka siap memberikan bantuan dalam penanganan bencana. “Jika warga mengalami kejadian bencana akibat hujan angin, silahkan segera menghubungi kami. Kami akan datang dan akan meminta bantuan ke BPBD Kabupaten Lamongan,” ujar seorang perwakilan dari Polsek Tikung.
Selain itu, terkait proses penangkapan tersangka, Kapolsek Tikung, Iptu Tulus Haryanto,SE.,MH, menjelaskan bahwa ada dua versi berdasarkan KUHAP. Pertama, jika tersangka tertangkap tangan saat sedang melakukan tindak pidana, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah, namun harus dilengkapi dengan laporan polisi dan proses penyelidikan serta penyidikan.
“Sistem penangkapan tersangka tergantung pada situasi dan kondisi yang terjadi. Namun, kami selalu mengedepankan prosedur hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan,” tambah Kapolsek Tikung.
Dituturkan pula bahwa harapan warga Desa Bakalanpule adalah agar kepolisian dapat memberikan perlindungan dan penanganan yang cepat serta efektif terhadap berbagai potensi bencana yang mungkin terjadi selama musim hujan. “Kami berharap pihak kepolisian selalu siap siaga dan responsif dalam mengatasi setiap situasi darurat yang timbul,” ujar salah satu warga.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekcam Tikung Anggraito, S.H, Danramil Kapten Inf Imam Mustain, Kapolsek Tikung Iptu Tulus Haryanto, SE.,MH, Kasipem Jakfar, S.E, Kanit Reskrim Iptu Sono, S.H, Polisi RW Aipda Jemy, Ps. Kanit IK Bripka Lendy, Kades Bakalanpule, serta perangkat desa.