LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Lamongan kembali menggelar kegiatan Jum’at Curhat di Resto Laras Laris Grand Mahkota Lamongan, Jumat (7/1/2025). Kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi serta menerima masukan dari rekan-rekan BFI Finance dan External (Excoll Lamongan), khususnya terkait maraknya permasalahan penarikan kendaraan bermotor secara paksa.
Dalam kegiatan ini, hadir beberapa pejabat penting dari Satreskrim Polres Lamongan, di antaranya IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M. selaku KBO Satreskrim, IPTU Sunandar, S.H., M.H. selaku Kanit 1 Pidum Satreskrim, serta Ipda Wahyudi E. Afandy selaku Kanit PPA Satreskrim. Perwakilan dari BFI Finance serta External (Excoll Lamongan) juga turut berpartisipasi dalam diskusi tersebut.
Dalam sambutannya, KBO Satreskrim IPTU M. Yusuf Efendi menegaskan bahwa kegiatan Jum’at Curhat menjadi wadah penting bagi pihak kepolisian dan lembaga keuangan untuk saling berbagi informasi serta mencari solusi terkait permasalahan di lapangan. Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah penarikan kendaraan bermotor yang kerap dilakukan secara paksa dan berpotensi menimbulkan tindakan kekerasan.
“Kami dari kepolisian memberikan sosialisasi kepada rekan-rekan BFI Finance agar memahami bahwa semua ada tata caranya. Harapannya, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tindakan kekerasan dalam proses penarikan kendaraan,” ujar IPTU M. Yusuf Efendi.
Selain itu, pihak kepolisian menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait aturan fidusia. Jika ada kejadian penarikan kendaraan yang dilakukan secara tidak sesuai prosedur, masyarakat berhak melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana perampasan atau pelanggaran hukum lainnya.
Selain membahas permasalahan fidusia, forum ini juga menyoroti isu perlindungan anak serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kanit PPA Satreskrim, Ipda Wahyudi E. Afandy, mengingatkan bahwa anak di bawah umur harus mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia juga menyoroti maraknya kasus kekerasan terhadap anak serta penyebaran konten pornografi yang harus dihindari.
Dalam sesi tanya jawab, salah satu peserta menyampaikan bahwa sering terjadi penolakan dari masyarakat saat dilakukan penarikan kendaraan bermotor. Menanggapi hal ini, Kanit 1 Pidum Satreskrim IPTU Sunandar menyarankan agar pihak BFI Finance dan External (Excoll Lamongan) lebih mengedepankan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemilik kendaraan.
“Yang utama adalah memahami dan memedomani Undang-Undang Fidusia dengan benar. Prosedur harus dijalankan sesuai aturan agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat berujung pada konflik,” jelas IPTU Sunandar.
Terkait persyaratan pelaporan di SPKT tentang dugaan perampasan atau pencurian kendaraan bermotor, pihak kepolisian menjelaskan bahwa pelapor dapat menyertakan bukti kepemilikan seperti BPKB atau dokumen lainnya yang mendukung laporan.
Di akhir diskusi, pihak kepolisian menegaskan kembali pentingnya menjalankan prosedur hukum yang berlaku dalam hal kredit dan penarikan kendaraan bermotor. Jika terjadi pelanggaran atau tindakan yang tidak sesuai prosedur, masyarakat diimbau untuk segera melapor ke SPKT Polres Lamongan agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Dengan adanya kegiatan Jum’at Curhat ini, diharapkan dapat terjalin komunikasi yang lebih baik antara pihak kepolisian, lembaga keuangan, serta masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang lebih kondusif dan tertib hukum di wilayah Lamongan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin