PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Menindaklanjuti himbauan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) terkait kebijakan pembebasan biaya sewa Rumah Susun (Rusun) pada Kamis (2/4) kemarin, selanjutnya diikuti Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan yang mana akan segera menggratiskan biaya sewa Rusun selama 3 bulan April, Mei dan Juni 2020 kedepan.
Tentunya langkah tersebut diambli, tak lain adalah untuk membantu meringankan keterpurukan perekonomian masyarakan ditengah pandemi virus corona, selain daripada tindakan preventif berupa pencegahan terhadap penyebarannya.
Untuk itu, pada pekan depan Pemkot Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) akan melakukan pendataan terhadap penghuni di 3 Rusun yang ada.
“Saat ini kepala dinas sedang menyiapkan surat perintah tugas kepada pengelola Rusun atau UPT, selanjutnya untuk mendata penghuni. Dan di usahakan mudah-mudahan Minggu depan mulai dilakukan pendataan”. Kata Siti Fatimah selaku Sekretaris Dinas Perkim Kota Pasuruan, mewakili Kepala Dinas Dyah Ermitasari pada Jumat (3/4) pagi.
Mengenai adanya pembebasan biaya sewa di Rusun, Dinas Perkim juga menyampaikan bahwasanya tidak semua penghuni akan mendapatkan hal itu.
Melainkan hanya para penghuni informal atau yang tidak memiliki penghasilan tetap, termasuk penghuni yang masuk dalam daftar Basis Data Terpadu (BDT) di Bapeda.
“Di Rusun itu kan ada orang yang berpenghasilan tetap dan ada yang informal, sehingga nanti ada yang perlu dibantu dan ada yang tidak karena dinilai sudah mencukupi. Mudah-mudahan ini bisa sedikit membantu”. Ujarnya.
Diketahui untuk jumlah penghuni Rusunawa dan Rusuwa yang ada di Kota Pasuruan, secara keseluruhan diperkirakan ada 440 KK. Yang manal untuk penghuni Rusunawa di Kelurahan Tambaan dan Petahunan kurang lebih sebanyak 392 KK, selebihnya untuk penghuni Rusuwa di Tembokrejo diperkirakan ada sebanyak 48 KK.
Sementara untuk biaya sewanya sendiri, di Rusunawa daerah Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo dan di daerah Kelurahan Petahunan, Kecamatan Gadingrejo seharga mulai dari Rp 70 ribu sampai Rp 110 ribu perbulan.
Sedangkan untuk biaya sewa Rusuwa di daerah Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo seharga mulai dari Rp 275 ribu sampai Rp 350 ribu perbulannya.
Setidaknya, dengan adanya pembebasan terkait biaya sewa Rusun bisa meringankan beban hidup masyarakat ditengah pandemi covid 19 atau virus corona yang hingga saat ini masih terjadi. (Ank/Ek)