CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Beredar isu pemberitaan di salah satu media online bahwa Ujang Irawan kepala desa Sukabakti Terpilih tahun 2022-2028, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dituding Tilep Dana Bantuan Insetif Guru Ngaji, sebesar Rp.15.400.000,- adanya isu pemberitaan tersebut Ujang Irawan pun selaku Kepala desa Sukabakti angkat bicara.
Menurut Ujang Irawan yang di dampingi kuasa hukumnya T. Eddy Edward S.Pd. SH. MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media dirumahnya menjelaskan, semua tuduhan dan Isu yang beredar diberita di media online seperti diberitakan oleh media online Antarwaktu.com itu merupakan berita bohong dan pitnah yang sangat kejam dituduhkan terhadap diri saya.
“Perlu rekan – rekan ketahui penyaluran bantuan insentif untuk guru ngaji non formal sudah sesuai aturan yang sudah di musyawarahkan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Desa dan pelaksanaan penyalurannyapun kepada para guru ngaji non formal itu langsung didampingi atau bekerjasama dengan MUI tingkat desa yang semuanya sudah hasil rekomendasi dari MUI desa,”Ujar kepala desa dengan tegas Senin (08/05/2023).
Masih terang Ujang Irawan, dari rilisan berita yang ditulis oleh media online tersebut semuanya ngawur dari jumlah besaraan uang anggrannya saja sudah salah untuk insentif guru ngaji tersebut jumlahnya sebesar Rp 15.400.000,- padahal jumlah yang sebenarnya Rp19.400.000,- dan itu semua sudah tersalurkan ke masing-masing guru ngaji non formal sesuai rekomendasi dari MUI tingkat desa untuk di tiga kedusunan yang terbagi di 11 ke RWan wilayah desa Sukabakti.
“Jadi sekali lagi saya tegaskan terlalu naif kalau saya dituding menilep atau memotong Insentif bantuan insentif untuk para guru ngaji non formal yang ada di wilayah desa Sukabakti, ternyata dengan kebijakan-kebijakan yang sudah direkomendasikan oleh MUI desa saja masih ada saja yang tidak setuju padahal tujuannya untuk keseimbangan dan pemeratan guru ngaji non formal,” Tegasnya.
Kades Menambahkan, terkait pengunaan Anggran Dana Desa (DD) tahun 2023 yang salah satunya untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa yang dituduhkan terhadap diri saya bahwa belum disalurkan kepada 40 Keluarga Penerima Manpaat (KPM) itu semua tidak benar.
“Bagaimana mau disalurkan Anggarannya juga belum turun dari Dinas Pemberdayan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten cianjur untuk anggran Dana Desa (DD) tahun 2023 Tahap 1 yang di khususkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) di wilayah desa Sukabakti yang jumlahnya sebnayak 40 Keluaraga Penerima Manpaat (KPM) yang itu semua sudah hasil perifikasi para RT setempat,” Tambahnya.
Selanjutnya beber Kades, adapun terkait uang Anggran Dana Desa (DD) tahap 1 yang sudah di ambil dan di cairkan dari bank BJB oleh bendahara yang kini dipegang sama saya tidak ada maksud tujuan lain atau ingin menguasai uang tersebut hanya sebatas pengamanan sementara waktu sebelum digunakan untuk penerapan anggran.
“karena didesa Sukabakti belum ada bendahara desa yang ada hanya kaur keuangan sehingga hemat saya selaku kades dan penanggung jawab Pengelolaan Anggaran Keuangan desa untuk realisasi pelaksanaan Anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 tahaf 1, sementara waktu uang dipegang sama saya sebelum realisasi rencana pembangunan fisik tercukupi dan disetujui persyaratannya oleh dinas terkait. selanjutnya setelah disetujui persyaratannya oleh dinas terkait nantinya akan di salurkan melalui Tim Pelaksana Kegiataan Desa (TPKD), seperti contohnya pembangunan Posyandu di kampung Sukaresmi pada bulan april yang lalu. adapun untuk pelaksanaan pembangunan fisik yang lainya akan di mulai pada awal bulan sekarang mei 2023,” pungkasnya.