LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Nekat buka di bulan ramadhan kafe Kembang Jati yang berada di Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur di grebek Satpol PP Lamongan, Sabtu (24/04/21) malam.
Alhasil petugas berhasil mengamankan sebanyak 16 pramusaji yang sedang melayani pelanggan dan juga turut mengamankan ratusan botol miras berbagai merk.
Kasatpol PP Lamongan Suprapto melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Umar Sahid mengatakan padahal sudah jelas ada larangan buka selama bulan ramadan, sebagaimana Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan. Tetapi tetap saja bandel, hingga akhirnya 16 pramusaji yang sedang melayani pelanggan di ringkus petugas.
“Tadi malam kita menggelar razia di wilayah Kecamatan Babat dan mendapati kafe Kembang Jati tetap buka di bulan ramadhan. Alhasil kami mengamankan 16 pramusaji saat melayani pelanggan,” kata Umar, Minggu (25/04/21).
Umar mengungkapkan bahwa razia tersebut dalam rangka menjaga ketertiban umum selama bulan ramadan, sekaligus untuk mencegah penularan Covid – 19
Dia juga akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik cafe dan juga pramusaji yang masih nekat beroperasi tersebut.
“Untuk pramusaji sanksinya kita buatkan pernyataan dan dikirim ke Dinas Sosial, agar diberikan pembinaan,” ujarnya
Umar melanjutkan sedangkan untuk pemilik kafe pihaknya akan memanggil besuk dan sekaligus disidangkan dengan barang bukti bir bintang 16 botol, draft bir 64 botol, serta bir guenes 45 botol. Umar mengaku akan menerapkan, Perda Kabupaten Lamongan nomor 4 tahun 2007 tentang Trantibum dan Perda nomor 16 tahun 2019 tentang minuman keras.
“Jika nanti masih nekat buka kembali, maka akan dilakukan penyegelan, hingga pencabutan izin. Tiap hari kita melakukan razia, untuk memastikan pelaksanaan ramadan berjalan lancar, aman dan tidak terganggu dengan tempat hiburan malam yang beroperasi,” tegasnya.
(RB)