PEKANBARU, RadarBangsa.co.id – Kegiatan mutasi ataupun alih tugas jajaran pejabat setiap instansi pemerintah adalah bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemantapan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta merupakan bagian dari pola pembinaan karier pegawai.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun, pada pengambilan sumpah dan pelantikan 16 orang Pejabat Administrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, Rabu (8/7). Selain pejabat administrasi, Kakanwil juga melantik 26 orang Pejabat Penyidik PNS (PPNS) di Wilayah Provinsi Riau.
Dihadiri para Kepala Divisi Kanwil Kemenkumham Riau, kegiatan ini turut diikuti pula oleh perwakilan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau yang merupakan Koordinator Pengawas (Korwas ) PPNS di wilayah Riau.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa mutasi dan promosi penting dilakukan dari sudut kepentingan organisasi, sebagai bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja, bukan sekedar penempatan figur-figur pejabat pada jenjang jabatan dan kepentingan tertentu.
“Pertahankan integritas, loyalitas, disiplin, dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab. Sensitif dan responsif terhadap tantangan dan permasalahan, serta mampu melakukan terobosan yang positif melalui pemikiran yang kreatif, inovatif, dan sistemik untuk kepentingan organisasi,” pesan Ibnu Chuldun kepada pejabat administrasi.
Selanjutnya Ibnu menambahkan, bahwa Pelantikan PPNS merupakan suatu syarat yang wajib dipenuhi PPNS sebelum melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, agar legalitas sebagai PPNS dapat diakui masyarakat.
Menjadi seorang PPNS merupakan tugas yang tidak ringan, disebabkan kemajuan peradaban yang terus berlangsung dari waktu ke waktu di masyarakat, menyebabkan modus tindak pidana kejahatan dan pelanggaran juga terus mengalami perkembangan.
“Banyak modus tindak pidana dengan beragam cara yang sangat rapi, sistematis, terencana, rumit dan tidak jarang menggunakan IPTEK. Penguasaan IPTEK dan keterampilan yang diperoleh sewaktu pendidikan serta penguasaan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sangat diperlukan bagi seorang PPNS guna mengungkap terjadinya tindak pidana dengan rangkaian pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan,” sebut Ibnu Chuldun.
Acara pelantikan yang tetap disiplin menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik tanpa adanya sentuhan fisik dan pelarangan untuk berkerumun.
(Ayu)