LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Entah setan apa yang memasuki di pikiran Kakek Rasino (70) warga Sidomukti Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Pasalnya pria buruh harian lepas itu tega memperkosa seorang Nenek Masona (51) yang masih tetangga sendirinya. Kelakukan bejat pelaku itu diketahui oleh anak korban didalam kamar korban ketika korban meninta pertolongan. Akibat perbuatannya kini pelaku harus berhadapan dengan hukum.
Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri ketika dikonfirmasi membernarkan adanya kejadian pemerkosaan tersebut. Dia mengatakan pelaku sudah diamankan di Polres Lamongan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ” Ya benar, pelaaku sudah kita amankan di Polres Lamonvan, kami juga memintai keterangan sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” jelasnya AKP Yoan Septi Hendri kepada awak media ketika dikonfirmasi, Sabtu (31/07)
Masih kata AKP Yoan, tersangka dihadpaan petugas mengaku melakukan perbuatan tersebut karena khilaf. ” Tersangka mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf,” tambahnya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Tuban ini menjelaskan kejadian pemerkosaan ini diketahui oleh anak korban, bermula saat anak korban sedang berada di depan rumah sambil memandikan kucing. Ketika itulah, anak korban mendengar teriakan sang ibu meminta tolong dari dalam rumah.
“Ketika itu anak korban mendengar teriakan minta tolong korban dari dalam rumah sambil menyeru Jangan, Jangan, Sudah, Sudah,” ujar AKP Yoan menirukan pengakuan anak korban.
Karena teriakan korban tersebut, lanjut AKP Yoan, anak korban akhirnya curiga dan mendatangi rumah korban. Saat itu, si anak melihat ada sepeda angin warna coklat terparkir di depan rumah korban. Karena curiga, si anak kemudian membuka pintu rumah korban yang dalam keadaan tertutup lalu si anak masuk ke dalam rumah.
“Saat masuk ke dalam rumah tersebut, saksi ( anak kerban -red ) melihat pemerkosaan pelaku kepada korban,” terang Yoan.
Melihat ibunya diperkosa, si anak yang kaget kontan saja berteriak meminta tolong kepada warga sekitar. Si anak juga memanggil keponakannya yang kemudian datang bersama polisi ke rumah korban.
“Pelaku mengaku kepada petugas bahwa telah memperkosa korban karena khilaf kemudian petugas membawa pelaku ke Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Yoan.
Atas perbuatanya pelaku terancam dengan Pasal 285 KUHP tentang tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya di luar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Dengan ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.
(Nita)