LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Aksi premanisme di Lamongan Jawa Timur. Akubat ulah mereka tersebut, salah seorang anggota Polri menjadi korban kekerasan dan diduga dilakukan oleh belasan pemuda, Saat ini berhasil diamankan oleh anggota Polres Lamongan.
Akibat ulah tindakan aksi premanisme tersebut, maka perbuatannya tidak bisa ditolelir apapun alasannya termasuk alasan karena sakit hati atau ketersinggungan.
“Saat ditempat kejadian perkara Sedayulawas sampai ada seorang anggota polisi yang jadi korban perlawanan saat hendak melerai aksi kekerasan saat itu.
Para pelaku yang melakukan aksi premanisme ini diduga akibat terpengaruh minuman keras. Karena menurutnya, saat kejadian di Labuhan Sedayulawas Kecamatan Brondong tersebut salah petugas menjadi korban.
Pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak aksi premanisme dilakukan belasan pemuda pada saat menjelang berbuka puasa dan waktu sahur.
Kita tidak akan memberikan ruang dan waktu bagi aksi premanisme. Termasuk dari kalangan manapun dan siapapun
“Kita bergerak cepat, tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para preman. Sebanyak 6 orang menjadi korban kebrutalan para preman desa tersebut.
Saat ditangkap ada yang mencoba berusaha untuk kabur namun polisi berhasil mengamankan 12 preman di 3 lokasi kejadian.
Aksi di Pelabuhan Sedayulawas, beber AKBP Miko, menyebabkan seorang terluka, dengan 4 tersangka, satu diantaranya anak dibawah umur.
Diwilayah Paciran tepatnya di jalan raya Deandels Desa Kranji Paciran menjelang makan sahur melibatkan 2 orang dewasa dan seorang anak – anak.
Proses persidangan bagi anak – anak dibawah umur akan diterapkan perlakukan hukumnya untuk anak,” ungkap AKBP Miko Indrayana saat press release yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Yoan Septi Hendri di halaman Mapolres Lamongan pada Senin (26/04).
Selain itu, aksi kekerasan premanisme ini tidak hanya terjadi di Sedayulawas Brondong dan wilayah Paciran saja.
Kejadian pengeroyokan di Bluluk ini dilakukan 6 orang yakni lima diantaranya dewasa dan seorang masih anak – anak hingga mengakibatkan 3 orang mengalami luka – luka.
Aksi premanisme yang diduga dilakukan belasan pemuda tersebut, akhirnya anggota Polres Lamongan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni sebatang kayu, batu, pakaian dan barang bukti lainnya.
Atas perbuatannya tersebut, para pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP, pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya
(iful)