LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepolisian Resor Lamongan menerima pengaduan resmi Suliono, S.H. (35), sekira pukul 11.44 WIB sebagai korban dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan tuduhan palsu.
Demikian disampaikan Suliono di ruang tunggu unit Reserse Kriminal Polres Lamongan. Senin (4/10/2021) setelah melakukan pengaduan.
“Pada tanggal 29 September 2021 saya dikirimi surat somasi Khoirul Anam, S.H., Nur Insyani, S.H., selaku Kuasa Hukum HM.Moelyono, S.H.M.M., Direktur utama PT. ALAMINDO PERKASA Ltd.
Berisi saya dituduh telah melakukan penyimpangan dalam jabatan yang mengandung unsur tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Saat penanganan “Nota Kasus Keuangan” saudara Joko Soebandoro di Wilayah Kabupaten Jepara Jawa Tengah. “Saya dituduh melakukan Mark Up Pembiayaan Sertifikat Balik Nama Sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah).
Bahwa pada saat penanganan saudara Ristadi beralamat di Kabupaten Mojokerto, saya dituduh melakukan penggelapan Uang Sebesar Rp. 64.000.000,- (Enam Puluh Empat Juta Rupiah). Dari hasil tagihan saudara Ristadi sepanjang Tahun 2019-2020,” ungkap Suliono.
Berdasarkan Tuduhan tersebut, saya menyangkal dikarenakan saya tidak pernah memakai keuangan yang dimaksut. “Karena Jabatan saya saat itu hanya selaku Ex.External Financial Collection PT.Alamindo Perkasa Ltd.
Yang tidak mempunyai wewenang untuk melakukan perbuatan yang dimaksut diatas, dikarenakan tugas saya hanya melakukan pendampingan kepada petugas yang ditunjuk oleh Kantor.
Atas adanya surat “Somasi” yang berisikan tuduhan yang di maksut diatas, “Saya merasa dirugikan, karena saya bertengkar dengan istri dan keluarga juga berakibat tetangga mengetahui dan saya dianggap oleh tetangga sebagai penipu.
“Ini yang menjadikan alasan saya melakukan pengaduan perkara ini ke pihak Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), kemudian diarahkan ke Unit III Reskrim lalu diterima di Kaur Mintu (Kepala Urusan Administrasi dan Ketatausahaan) Polres Lamongan.
Diterima oleh Aipda Siti Rochma, S.H., dengan bukti surat tanda terima Pengaduan Masyarakat (Dumas) bernomor STTPM/326/X/2021.
Bersama ini, kami memohon kepada Bapak Kapolres Lamongan untuk segera dapat menindaklanjuti atas perkara ini sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku,” pinta Suliono selaku pihak yang mengadukan.