NIAS SELATAN, RadarBangsa.co.id – Kapus Urusan Hati Harefa, Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa, secara resmi dicopot dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah pada hari Selasa, (16/2024). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan terjadi terhadap seorang anak di Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa.
Anarota Ndruru, SP., M.A.P, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan, dalam konfirmasinya di ruang kerjanya, menyatakan bahwa proses pemecatan akan menunggu hasil dari kasus tersebut.
‘Saat ini kita tunggu proses, sebagai contoh, jika Kapus terbukti masuk penjara dan dijerat dengan hukuman di atas dua tahun, kita akan memberhentikannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, jika hukumannya di bawah dua tahun, kita akan memberikan teguran berat,’ tegas Anarota Ndruru.”
Lebih lanjut , Anarota Ndruru menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar hukum dan etika, terutama terhadap anak-anak.
“Kami bersikeras untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga integritas layanan publik,” jelasnya dengan tegas.
Perlu diketahui, Peristiwa ini bermula pada Rabu, 10 Januari, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Urusan Hati Harefa alias Ama Inggrit (Kapus Lahusa) bersama dengan seorang anak di bawah umur bernama Chelsi Harita, diamankan di dalam rumah Kapus Lahusa di Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa, oleh keluarga korban dan personil Polsek Lahusa.
Selanjutnya, keluarga korban bersama dengan personil Polsek Lahusa menyerahkan terlapor (Kapus Lahusa) beserta korban ke Polres untuk diproses lebih lanjut.
Pada hari Kamis, 11 Januari, sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor (ayah korban), Sarozanolo Harita alias Ama Tuti, membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Nias Selatan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Nomor laporan polisi adalah LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, tanggal 11 Januari 2024.