Kapus Lahusa Nias Selatan Dicopot dari Jabatannya

- Redaksi

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NIAS SELATAN, RadarBangsa.co.id – Kapus Urusan Hati Harefa, Kepala Puskesmas (Kapus) Lahusa, secara resmi dicopot dari jabatannya oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan melalui Badan Kepegawaian Daerah pada hari Selasa, (16/2024). Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dugaan tindak pidana pencabulan yang dilaporkan terjadi terhadap seorang anak di Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa.

Anarota Ndruru, SP., M.A.P, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Nias Selatan, dalam konfirmasinya di ruang kerjanya, menyatakan bahwa proses pemecatan akan menunggu hasil dari kasus tersebut.
‘Saat ini kita tunggu proses, sebagai contoh, jika Kapus terbukti masuk penjara dan dijerat dengan hukuman di atas dua tahun, kita akan memberhentikannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, jika hukumannya di bawah dua tahun, kita akan memberikan teguran berat,’ tegas Anarota Ndruru.”

Lebih lanjut , Anarota Ndruru menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar hukum dan etika, terutama terhadap anak-anak.

“Kami bersikeras untuk memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjaga integritas layanan publik,” jelasnya dengan tegas.

Perlu diketahui, Peristiwa ini bermula pada Rabu, 10 Januari, sekitar pukul 21.00 WIB, ketika Urusan Hati Harefa alias Ama Inggrit (Kapus Lahusa) bersama dengan seorang anak di bawah umur bernama Chelsi Harita, diamankan di dalam rumah Kapus Lahusa di Desa Bawootalua, Kecamatan Lahusa, oleh keluarga korban dan personil Polsek Lahusa.

Selanjutnya, keluarga korban bersama dengan personil Polsek Lahusa menyerahkan terlapor (Kapus Lahusa) beserta korban ke Polres untuk diproses lebih lanjut.

Pada hari Kamis, 11 Januari, sekitar pukul 21.00 WIB, pelapor (ayah korban), Sarozanolo Harita alias Ama Tuti, membuat laporan pengaduan di SPKT Polres Nias Selatan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Nomor laporan polisi adalah LP/B/7/I/2024/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMUT, tanggal 11 Januari 2024.

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo Dimulai

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:12 WIB

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Minggu, 24 November 2024 - 13:05 WIB

Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB