Kartu KIS di Lamongan Banyak yang Terblokir, Warga Banyak yang Mengeluh

Warga Babat Kabupaten Lamongan saat mengurus reaktivasi KIS di mall pelayanan publik (MPP) Lamongan, Jumat (6/10) (Dok foto Zainul)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Masyarakat penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN) kartu indonesia sehat (KIS) banyak yang mengeluh karena mendapati kartu KIS yang dimilikinya nonaktif atau terblokir tak bisa digunakan lagi.

Keluhan itu salah satunya disampaikan oleh Diah, warga Babat Kabupaten Lamongan, saat mengurus reaktivasi kartu indonesia sehat (KIS) milik adiknya yang terblokir di mall pelayanan publik (MPP) Lamongan, pada Jumat (6/10).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, baru kali ini datang ke mall pelayanan publik Lamongan, tujuannya yakni untuk mengurus kartu KIS milik adiknya yang sudah nonaktif tidak bisa digunakan untuk kepentingan kuliah adiknya di salah satu perguruan tinggi di Lamongan.

“Saya tadi sudah menemui petugasnya setelah ambil nomor antrean untuk melakukan reaktivasi kartu KIS, penjelasan dari petugas katanya disuruh menunggu kurang lebih sekitar 6 bulanan,” kata Diah usai keluar dari kantor MPP Lamongan.

Sebelumnya, lanjutnya, pihaknya juga sudah datang ke kantor dinas sosial Kabupaten Lamongan sekitar satu bulan yang lalu untuk mendaftarkan terkait data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) nya, dan sudah pengajuan dari desa.

“Saya sangat menyesalkan kenapa pelayanan reaktivasi kartu KIS ini sangat lama sekali, sementara kartu ini sangat dibutuhkan sekali oleh keluarga saya. Lebih lanjutnya saya menunggu apa kata orang tua saya, karena sebelumnya yang mengurus adalah bapak,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu staf pelayanan mall publik Lamongan mengungkapkan, tiap harinya pelayanan yang paling ramai di MPP Lamongan yakni berkaitan dengan kartu KiS yang terblokir dan juga layanan catatan sipil dan kependudukan.

“Paling ramai ya dua layanan itu. Kalau untuk reaktivasi kartu KIS aktifnya kurang lebih sekitar 3 bulanan. Solusinya untuk peserta PBI JKN yang terblokir bisa beralih sementara ke BPJS mandiri, sambil menunggu proses reaktivasinya selesai,” tandasnya.

Selain itu, tambah dia, masyarakat atau peserta KIS yang kartunya sudah terblokir kalau untuk berobat ke rumah sakit atau puskesmas setempat, sebenarnya bisa meminta pengantar surat keterangan tidak mampu dari desa setempat dan juga surat rekom dari dinas sosial Lamongan.

Terpisah, Kasi Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Siti Mutmainah saat dikonfirmasi soal pemblokiran KIS, ia menjelaskan, sebenarnya itu bukan diblokir, dan penonaktifan KIS istilahnya tiap bulan itu ada pemadangan data.

“Jadi pembaruan data itu tiap bulan di Dukcapil. Kalau memang dari pihak Dukcapil NIK nya itu tidak sama, otomatis data di DTKS tidak keluar. Kalau seperti itu orangnya di lapangan biarpun tidak mampu tapi data sudah tercoret bukan termasuk dan daftar ulang lagi. Benar apa ndak ini, nanti akan dilihat disitu,” ucap Siti.

Menurutnya, banyak kendalanya selama ini berkaitan dengan penonaktifan KIS, diantaranya, karena keluarga PNS, Polri, BUMN, pabrik, langsung upah. Itu dikeluarkan karena dianggap mampu.

“Jalan satu – satunya untuk biar tidak kecoret harus pecah KK, tetapi harus nikah dulu kalau belum menikah tidak bisa. Makanya itu apabila ada warga masyarakat yang tidak mampu kita bisa mengusulkan lagi betul apa ndak, kalau desa kan juga bisa itu,” tandasnya.

Untuk pengajuan KIS yang baru, sambung Siti, diajukan saja nanti kita ajukan dan persyaratanya dilengkapi sesuai aturan yang ada. Nanti didaftarkan, tetapi untuk PBID (daerah) per Juni itu tutup. Kalau memang PBIN itu tiap bulan ada, tetapi kuotanya langsung pusat bisa dilihat di aplikasinya.

“Data itu kita ndak usah mengusulkan, data yang ada di DTKS itu ditarik, itu tergantung desa itu cepet – cepetan. Untuk PBID Kabupaten Lamongan saat ini berjumlah 65 peserta, dan yang terbayar oleh daerah 58 peserta, sisanya yang 7 peserta masih hutang ke BPJS,” ungkapnya.

Siti menuturkan, dalam hal ini ia sempat ditegur oleh pihak pelayanan kesehatan Dinkes Lamongan, karena pendaftaran PBID kok masih diterima. Makanya kalau mau data PBID bisa tercover semuanya minta anggaran ke pak bupati, karena semua menjadi kewenangannya.

“Untuk pendaftar baru PBID saat ini belum bisa. Namun bisapun itu ketika dari jumlah yang masuk data sebelumnya itu mengundurkan diri sebagai peserta PBID atau peserta meninggal dunia. Untuk itu pihak pemerintah desa harus pro aktif untuk (update data) peserta PBI jika ada yang kosong harus cepat diusulkan yang baru,” tutup Siti.

Diketahui, per 1 Agustus 2023 peserta JKN Kabupaten Lamongan 1.124.873 jiwa dari 1.381.414 jiwa yang terdiri dari 677.540 jiwa segmen PBI APBN, 218.586 jiwa segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), 149.223 jiwa segmen PBPU/Mandiri, 64.053 jiwa segmen PBI APBD dan 15.461 jiwa segmen Bukan Pekerja (BP).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *