LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Selama bulan Ramadan hingga menjelang Lebaran 2021 Polres Lamongan melarang penggunaan petasan atau mercon. Disamping itu Polisi akan menindak bagi siapa saja yang menggunakan atau yang memperjual belikan petasan.
Kita nanti sudah mengantisipasi sebelumnya berkaitan dengan petasan. Petasan dilarang dan nggak boleh dijual maupun digunakan. Nanti juga ada Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat),” kata Kasatreskrim Polres Lamongan kepada wartawan. Senin, (12/04).
Selama puasa hingga Lebaran 2021, pihak kepolisian akan menggelar sejumlah operasi. Operasi ini digelar untuk menciptakan situasi kondusif selama ibadah puasa hingga pada saat pelaksanaan Lebaran.
Sebelumnya, Polres Lamongan dalam menyambut bulan suci Ramadhan telah menggelar operasi Pekat Semeru selama 12 hari terhitung sejak 22 Maret s/d 22 April 2021. Dalam operasi ini, polisi mengungkap 266 kasus dengan 280 tersangka.
Ini dalam rangka penanggulangan kejahatan premanisme, prostitusi, pornografi, Judi, handak, petasan/Mercon, kembang apil illegal, pelayagunaan Narkoba serta Miras di wilayah kabupaten Lamongan.
Hasil lidik dan informasi masyarakat Ops pekat selesai dilaksanakan, tetapi Operasi tetap terus dilaksanakan, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat Lamongan dan menjaga Harkamtibmas menjelang bulan Ramadhan 1442 H / Tahun 2021.
Semua ini dilkukan demi memeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkmtibmas), lebih – lebih umat muslim sedang menjalankan ibadah di bulan Ramdhan satu bulan penuh,” pungkas Kasatreskrim AKP Yoan Septi Hendri.
(Iful/fir)