Kasus Oknum Kades Kusbandi, Kasi Pidum Kejari Lamongan Menerima Berkas Tahap Dua

- Redaksi

Kamis, 29 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Irwan Syafari, SH., MH Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamongan

Irwan Syafari, SH., MH Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamongan

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id  – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menerima berkas perkara tahap 2, yakni kasus tentang perzinahan serta tentang menyembunyikan perkawinannya yang sah. Kamis (29/07/2021).

Tak tak patut untuk dicontoh serta tak patut di tauladani perbuatan yang dilakukan oleh Kusbandi oknum Kepala Desa (Kades), Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Sementara, Irwan Syafari, SH., MH Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamongan, mengatakan kepada Wartawan jika dalam kasus ini berkas baru masuk kembali setelah kami beri petunjuk atau P-19.

Lanjutnya, “Dan saat ini masih dalam penelitian lanjutan, dalam arti apakah petunjuk Jaksa sudah bener – benar dipenuhi semua atau masih perlu dilengkapi lagi,” kata Irwan Syafari.

Meski demikian, berkas perkara pidana kedua tersangka terpisah (splitsing). “Berkas kami splitsing,” ujar Irwan Syafari Kasi Pidum Kejari Lamongan.

Menurutnya, “Untuk sementara pasal dalam berkas perkara yang disangkakan adalah pasal 284 tentang perzinahan serta pasal 279 ayat 1 tentang menyembunyikan perkawinannya yang sah.

Jadi, “Perkara yang disangkakan adalah pasal 284 tentang perzinahan serta pasal 279 ayat 1 tentang menyembunyikan perkawinannya yang sah,” tambah Irwan Syafari Kasi Pidum Kejari Lamongan yang juga Ketua PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) Lamongan ini.

Sebelumnya, “Oknum Kades Kubandi dan pasangan mesumnya telah diamankan tim “Jaka Tingkir” Polres Lamongan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.

Setelah keduanya berhasil diamankan ternyata hasil tes urin kedua tersangka menunjukan positif pengguna narkotika golongan 1 bukan tanaman.

Setelah Kedua tersangka dinyatakan pengguna narkotika. Pada 17 Juni 2021 keduanya sempat direhab ke tempat rehabilitasi narkotika Rumah Merah Putih Jl. Blimbing I No.18, Ngipa, Wadungasri, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur…red),” pungkasnya. (Ful)

Berita Terkait

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Berita Terbaru

Penumpan Krl Solo-Jogja (ist)

Ekonomi

KRL Solo-Jogja Siap Layani Sepanjang Hari, Tiket Terjangkau

Minggu, 12 Jan 2025 - 20:54 WIB