LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan telah menerima berkas perkara tahap 2, yakni kasus tentang perzinahan serta tentang menyembunyikan perkawinannya yang sah. Kamis (29/07/2021).
Tak tak patut untuk dicontoh serta tak patut di tauladani perbuatan yang dilakukan oleh Kusbandi oknum Kepala Desa (Kades), Karangwedoro, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.
Sementara, Irwan Syafari, SH., MH Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lamongan, mengatakan kepada Wartawan jika dalam kasus ini berkas baru masuk kembali setelah kami beri petunjuk atau P-19.
Lanjutnya, “Dan saat ini masih dalam penelitian lanjutan, dalam arti apakah petunjuk Jaksa sudah bener – benar dipenuhi semua atau masih perlu dilengkapi lagi,” kata Irwan Syafari.
Meski demikian, berkas perkara pidana kedua tersangka terpisah (splitsing). “Berkas kami splitsing,” ujar Irwan Syafari Kasi Pidum Kejari Lamongan.
Menurutnya, “Untuk sementara pasal dalam berkas perkara yang disangkakan adalah pasal 284 tentang perzinahan serta pasal 279 ayat 1 tentang menyembunyikan perkawinannya yang sah.
Jadi, “Perkara yang disangkakan adalah pasal 284 tentang perzinahan serta pasal 279 ayat 1 tentang menyembunyikan perkawinannya yang sah,” tambah Irwan Syafari Kasi Pidum Kejari Lamongan yang juga Ketua PJI (Persatuan Jaksa Indonesia) Lamongan ini.
Sebelumnya, “Oknum Kades Kubandi dan pasangan mesumnya telah diamankan tim “Jaka Tingkir” Polres Lamongan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.
Setelah keduanya berhasil diamankan ternyata hasil tes urin kedua tersangka menunjukan positif pengguna narkotika golongan 1 bukan tanaman.
Setelah Kedua tersangka dinyatakan pengguna narkotika. Pada 17 Juni 2021 keduanya sempat direhab ke tempat rehabilitasi narkotika Rumah Merah Putih Jl. Blimbing I No.18, Ngipa, Wadungasri, Kec. Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur…red),” pungkasnya. (Ful)