Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan

- Redaksi

Kamis, 17 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU M. Fakhry (memegang mic) saat bertanya kepada salah seorang saksi

JPU M. Fakhry (memegang mic) saat bertanya kepada salah seorang saksi

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Lanjutan persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan Terdakwa Mohammad Kamil, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Kabupaten Bangkalan periode 2019-2021 yang didakwa merugikan keuangan negara Rp 1,5 miliar dengan modus perjanjian kerjasama fiktif dengan PT Aman Bangkalan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (15/10/2024), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fakhry dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghadirkan 6 saksi yang notabene eks anak buah Kamil di PD Sumber Daya yaitu Mariyatul Kiptiyah (Bendahara), Mohammad Mahari Ardiansyah (Direktur Umum), Ahmad Sumber (Direktur Pemasaran), Ainul Hidayatul Ilma (Kepala Divisi Pemasaran Usaha Skala Besar) dan Lukman Hakim (Direktur Teknik) dan Zainul Hidayatul Kabir (Manager Keuangan).

Keenam saksi tersebut dalam persidangan saat ditanya oleh JPU, Majelis Hakim dan Penasihat Hukum (PH)-nya Terdakwa Kamil mengaku awalnya tidak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan urusan kerjasama PD Sumber Daya dengan PT Aman Bangkalan tahun 2019 senilai Rp 1,5 miliar yang dicairkan dua tahap atas perintah Kamil melalui Bendahara Mariyatul Kiptiyah secara transfer Rp 500 juta dan cek tunai Bank Jatim sebesar Rp 1 miliar.

Mereka baru mengetahui adanya kerjasama PD Sumber Daya dengan PT Aman itu setelah akan dilakukan audit internal.

“Saya diminta Pak Kamil membuat surat perjanjian kerjasama dengan PT Aman senilai Rp 1,5 miliar,” aku Zainul Hidayatul yang waktu itu menjabat manager keuangan.

Para saksi juga kompak mengaku tidak tahu kalau uang Rp 1,5 miliar tersebut yang telah ditukar dalam bentuk mata uang dolar Singapura diserahkan Kamil kepada almarhum Fuad Amin (Eks Bupati Bangkalan) di RSUD Sidoarjo.

“Saya tahu Pak Kamil datang mengunjungi Ra Fuad (panggilan populis Fuad Amin) di RSUD Sidoarjo membawa map, tapi tidak tahu isinya apa,” kata Zainul Hidayatul dan Mahari Ardiansyah.

Mahari Adriansyah yang juga bertugas sebagai ajudan Fuad Amin menambahkan Kamil waktu itu ditemui Ra Fuad, istrinya Imas dan salah seorang putrinya. Namun, ia mengatakan disuruh keluar ruangan.

“Kalau Pak Fuad ngomong soal pribadi atau masalah uang pasti saya disuruh keluar. Pak Fuad itu orang kuat seperti Pak Harto (mantan Presiden) jadi tidak ada yang berani. Kalau ada yang berani ke Pak Fuad pasti langsung ditempeleng (ditampar),” bebernya.

Seusai mendengarkan keterangan dari keenam saksi itu, Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini memutuskan menunda persidangan pekan depan, Selaa (22/10/2024), dengan agenda keterangan saksi dari JPU.

Setelah persidangan JPU Muhammad Fakhry mengatakan keterangan para saksi garis besarnya menguatkan dan mendukung pembuktian .

Menurutnya, tidak ada addendum antara PD Sumber Daya dengan PT Aman, Cuma ada Akta Notaris Perjanjian tanggal 25 September 2019 setelah pencairan uang Rp 500 juta.

“Di surat pernyataan yang kita sampaikan di persidangan disitu menyebutkan sudah saya (Kamil) serahkan seluruhnya kepada Pak Fuad. Versi dia (Kamil) karena sampai saat ini tidak ada alat bukti yang mendukung bahwa ada penyerahan uang ke Pak Fuad,” tandas Fakhry, panggilan karibnya.

Pria yang menjabat Kasipidsus Kejari Bangkalan ini menambahkan versinya Pak Kamil sesuai pernyataannya di review di BPKP, uang senilai Rp 1,5 miliar dia serahkan ke Pak Fuad.

Ia menyatakan dikaitkan dengan penarikan uang yang Rp 500 juta, urgensinya Pak Kamil punya kepentingan apa dan kenapa dia ikut mencairkan dan kapasitasnya sebagai apa.

“Tidak ada aliran dana yang masuk ke PT Aman. Kita tahunya sampai sekarang uang Rp 1,5 miliar ada di Pak Kamil,” tegasnya.

Fakhry mempersilahkan awak media untuk mengikuti persidangan selanjutnya yang agendanya masih keterangan saksi.

“Total saksi yang kami hadirkan ada 28 orang masing-masing saksi punya peran-peran tersendiri,” ungkapnya menutup wawancara.

Sedangkan Ahmad Mudabir, salah seorang PH-nya Terdakwa M. Kamil berpendapat sesuai fakta persidangan pihak PT Aman sudah ada pemanggilan oleh PD Sumber Daya terkait pertanggungjawaban.

Ia menggarisbawashi bahwa menurut beberapa Direktur PD Sumber Daya yaitu Pak Zainul dan Pak Ainul menyatakan memang betul ada Berita Acara masalah kesanggupan dari PT Aman bertanggung jawab menyelesaikan dengan jalan menyerahkan sertifikat.

“Akan tetapi sampai saat ini masih belum ada penyitaan terhadap sertifikat yang dijadikan jaminan oleh PT Aman kepada PD Sumber Daya,” sesalnya.

Pihaknya kata Ahmad Mudabir sampai saat ini juga menyayangkan kinerja JPU karena masih belum melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Aman, Rosalina. Karena menurutnya yang dilakukan pemeriksaan itu adalah Bapak Zulkifli selaku suaminya Dirut PT Aman.

“Bahkan kita tahu sewaktu Bapak Zulkifli dilakukan pemanggilan tidak ada surat kuasa dari Dirut PT Aman hanya mengatakan suami dari Rosalina,” sentilnya.

Dia memaparkan sesuai fakta persidangan kemarin, Bapak Zulkifli tidak menjawab sebagai apa-apa di struktural PT Aman, sehingga pihaknya sangat menyayangkan kenapa Direksi di PT Aman sampai saat ini tidak ada pemeriksaan.

“Perlu kita ketahui sampai saat ini PT Aman sudah mengembalikan sebesar Rp 50 juta melalui transfer ke PD Sumber Daya. Itu sudah diakui oleh Bapak Zulkifli selaku suaminya Ibu Rosalina Dirut PT Aman,” jelasnya.

Menurutnya, kalau memang tidak ada keterlibatan buat apa PT Aman mengembalikan uang Rp 50 juta kepada PD Sumber Daya.

“Kami berharap kepada JPU untuk melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT Aman dan Direksi-Direksi yang lainnya yang sampai sekarang belum dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya.

JPU M. Fakhry (memegang mic) saat bertanya kepada salah seorang saksi

Penulis : FYW

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban
2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok
Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional
Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers
Konferensi Pers Subdit III Jatanras Polda Jatim, Ungkap Kasus Curanmor dan Pencurian Kalung Emas di Sidoarjo
Tim Kuasa Hukum Paslon 02 akan Laporkan Sekretaris DPC PDIP Malang
Ini Pengakuan TKSK Terkait Pembagian Bansos Ada Flayer Paslon Incumben di Mlati
Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan: Langkah Tegas Menegakkan Hukum

Berita Terkait

Selasa, 22 Oktober 2024 - 16:12 WIB

Konferensi Pers Kasus Pembunuhan, Kapolres: Diduga Pelaku Sakit Hati dengan Korban

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 20:17 WIB

2 Pemalak PKL Rebutan Lahan di Semarang, Satu Kena Bacok

Kamis, 17 Oktober 2024 - 22:53 WIB

Kejari Sidoarjo Musnahkan 88 Kg Sabu dan 2.058 Butir Ekstasi, Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Kamis, 17 Oktober 2024 - 21:27 WIB

Kasus Korupsi PD Sumber Daya Bangkalan, 6 Anak Buah Eks Plt Dirut ‘Bernyanyi’ di Persidangan

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:08 WIB

Pelemparan Bom Molotov ke Kantor Redaksi Jubi, PWI : Ancaman Serius terhadap Demokrasi dan Kebebasan Pers

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

400 Warga Muktiharjo Kidul Terima Beasiswa PIP dari Agustina Wilujeng

Kamis, 24 Okt 2024 - 09:30 WIB