SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penyidik Unit II Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya dinilai tidak serius dalam penanganan kasus tanah wakaf yang berubah menjadi aset Yayasan Darul Hikmah di Jalan Kebonsari Tengah No. 64-66 Kecamatan Jambangan Surabaya dan penghinaan meski sudah dilaporkan oleh Samsu Dhukah sejak tahun 2016 silam.
Keterangan ini disampaikan I Komang Aries Dharmawan, S.H, M.H selaku Kuasa Hukum Subtitusi pelapor yang menjelaskan kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polda Jatim pada 15 Juni 2016 dengan Tanda Bukti Lapor Nomor: LPB/690/VI/2016/UM Jatim, kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 23 Juni 2016.
“Artinya hampir 7 tahun ini Penyidik tidak serius menangani kasus yang dilaporkan. Padahal semua Saksi dan Saksi Ahli telah diperiksa,” tutur Komang, panggilan karibnya, Selasa (13/6/2023).
Menyikapi hal tersebut, Komang menyatakan pihaknya telah meminta perlindungan hukum dengan bersurat kepada Kapolrestabes Surabaya. Menurutnya upaya itu bertujuan agar para pihak, baik pelapor maupun terlapor mendapat kepastian hukum.
“Hari ini surat perlindungan hukum kepada Kapolrestabes yang juga ditembuskan kepada Kasatreskrim dan Kasipropam sudah diterima. Pak Kapolrestabes harus mengetahui kinerja bawahannya dan segera menuntaskan demi kepastian hukum,” harapnya.
Mantan jurnalis senior ini membeberkan, kasus ini bermula ketika kliennya, Syamsu Dukhah merasa kaget lantaran tanah yang telah diwakafkan oleh orang tuanya tiba-tiba beralih menjadi aset Yayasan Darul Hikmah berdasarkan SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015.
Ia berpendapat tanah wakaf tidak bisa dialihkan yang jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 Tentang Wakaf, Pasal 40 huruf G.
“Itupun juga ada ancaman pidananya yang diatur di dalam Pasal 67 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3),” tegasnya.
Dalam kasus ini kliennya telah melaporkan Ketua dan Pengurus Yayasan Darul Hikmah Surabaya, Drs. H.M Nasir, M.Si, dkk tentang dugaan pemalsuan surat terkait terbitnya SHGB No.304/ HGB/BPN.35.78/2015 sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 263 KUHP.
Sedangkan terkait Pasal 310 KUHP tentang penghinaan, Komang menjabarkan terjadi saat pihak Kecamatan Jambangan melakukan mediasi antara pelapor dengan terlapor karena pihak terlapor akan memasang plang pengumuman jika tanah itu milik Yayasan Darul Hikmah, tetapi dapat digagalkan oleh pelapor.
“Kalau kasus ini tidak segera dituntaskan akan menjadi preseden buruk bagi Polrestabes Surabaya. Terlebih saat ini Kapolri tengah melakukan perbaikan institusinya pasca kasus Sambo dan Teddy Minahasa,” pungkasnya mengingatkan.