SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Kasus penjualan aset negara di Kabupaten Cilacap yang merugikan negara hingga Rp 237 miliar terus menjadi sorotan. Proses hukum yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Semarang mendapat perhatian luas dari masyarakat dan media.
Kasus ini berawal dari gugatan mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (PT RSA) berinisial ‘A’ yang kini mengatasnamakan PT Tjandi Tunggal Wedari terhadap PT RSA dan PT Rumpun. Gugatan ini justru mengungkap dugaan penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 717 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Cilacap, yang dilakukan tanpa izin pemegang saham.
Direktur PT Rumpun, Muttaqin, menyampaikan bahwa hasil penjualan tanah tersebut tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan dialihkan ke rekening lain. “Penjualan ini dilakukan tanpa izin dan menyebabkan perusahaan serta negara mengalami kerugian besar. Akibatnya, perusahaan mendapat sanksi dari Kantor Pajak berupa pemblokiran rekening dan Administrasi Hukum Umum (AHU) karena adanya tunggakan pajak sebesar Rp 10 miliar,” tuturnya.
Dampak dari penjualan ilegal ini juga dirasakan oleh karyawan PT RSA dan PT Rumpun. Mereka menggelar aksi damai di PN Semarang, Rabu (5/2), sebagai bentuk dukungan terhadap perusahaan serta menuntut keadilan dalam proses hukum. “Kami ingin memastikan tidak ada permainan dalam pengadilan yang justru menguntungkan pihak yang telah merugikan negara,” ujar salah satu karyawan.
Yayasan Rumpun Diponegoro selaku pemegang saham mayoritas akhirnya mengambil langkah tegas dengan memberhentikan ‘A’ dari jabatan Direktur Utama melalui Keputusan Sirkuler sesuai Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Keputusan ini telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Mei 2024.
Tak hanya itu, pihak PT Rumpun juga melaporkan ‘A’ ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan uang perusahaan. “Kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan, dan ada indikasi tindak pidana korupsi serta pencucian uang yang sedang ditelusuri oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah,” tambah Muttaqin.
Di sisi lain, ‘A’ berusaha mempertahankan posisinya dengan mengajukan empat gugatan perdata terhadap Yayasan, PT RSA, dan PT Rumpun di PN Semarang. “Kami menduga langkah ini dilakukan untuk mencari legitimasi atas tindakan penjualan aset secara sepihak,” ujar Isdianarto Aji, Direktur PT RSA.
Muttaqin menegaskan pentingnya pengawasan masyarakat terhadap proses hukum ini agar tidak ada celah bagi mafia peradilan. “Kasus ini bukan hanya soal pemberhentian Direktur Utama, tetapi tentang penyelamatan aset negara dari praktik mafia tanah. Kami berharap masyarakat dan media terus mengawal perkembangan persidangan,” tutupnya.
Penulis : Hosea
Editor : Bandi