JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menetapkan MW, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara pembunuhan yang menjerat anaknya. Penetapan ini dilakukan usai MW menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik pada Senin (04/11) hari ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa MW awalnya diperiksa sebagai saksi, namun statusnya kemudian ditingkatkan menjadi tersangka setelah ditemukan bukti kuat keterlibatannya. “Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW. Karena itu, penyidik meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” terang Abdul Qohar di Kejagung, Senin (4/11).
Pemeriksaan terhadap MW dilakukan secara maraton oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. “Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW, yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur, di Kejati Jatim,” ujar Qohar.
Penetapan tersangka terhadap MW ini menambah daftar panjang individu yang diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi yang bertujuan mengubah vonis terhadap Ronald Tannur. Kasus ini mencuat setelah sebelumnya Kejagung menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, sebagai tersangka penerima suap dalam perkara pembebasan Ronald Tannur dari vonis pembunuhan.
Selain ketiga hakim tersebut, pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Penyidik berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp20 miliar dalam berbagai pecahan, serta sejumlah barang elektronik yang diduga terkait dengan kasus ini.
Dalam penyidikan terungkap bahwa suap tersebut tidak hanya melibatkan majelis hakim di tingkat pengadilan negeri, tetapi juga menyentuh jajaran Mahkamah Agung. Kejagung menetapkan eks Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka, bersama pengacara Lisa Rahmat. Keduanya disangka terlibat dalam pemufakatan jahat untuk menyuap pihak-pihak tertentu di Mahkamah Agung agar putusan kasasi turut membebaskan Ronald Tannur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Lisa Rahmat menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar kepada Zarof Ricar. Dana tersebut diyakini dimaksudkan sebagai bentuk imbalan agar Zarof membantu dalam memengaruhi putusan hakim di Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, biaya sebesar Rp5 miliar diduga telah disiapkan untuk ketiga hakim yang menangani perkara Ronald Tannur di pengadilan. Uang tersebut diserahkan oleh Lisa Rahmat kepada Zarof, namun belum sempat disalurkan dan masih berada di kediaman Zarof saat penyidik melakukan penggeledahan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran dugaan suap yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pihak keluarga terdakwa hingga aparat pengadilan dan pengacara. Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini, termasuk kemungkinan melibatkan pihak-pihak lain yang terindikasi dalam pemufakatan jahat suap dan gratifikasi.
Sementara itu, Abdul Qohar mengimbau semua pihak agar tidak mencoba menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. “Penyidik akan menindak tegas segala upaya yang menghambat jalannya penyelidikan ini. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menegakkan hukum secara adil,” tegas Qohar.
Dengan perkembangan ini, Kejagung masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemufakatan suap tersebut. Pihak Kejagung memastikan akan segera merampungkan berkas perkara ini untuk diserahkan ke pengadilan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin