LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Anton Wahyudi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lamongan, mengungkapkan bahwa hukuman penjara tidak selalu berhasil membuat para koruptor merasa jera atau menyesali perbuatannya.
Pernyataan ini dia sampaikan dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2023 dengan tema “Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi” di SMA Negeri II Lamongan, yang berlangsung pada hari Selasa (12/12), di Jalan Veteran No 01 Lamongan.
Anton menyatakan, pelaku korupsi saat ini tampaknya lebih takut akan kehilangan kekayaan daripada menerima hukuman penjara. Dalam momentum Hakordia 2023, ia mengajak untuk bersama-sama berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penanggulangan korupsi di berbagai tingkatan.
“Merupakan tanggung jawab kita bersama untuk terus melawan korupsi. Korupsi adalah kejahatan yang sangat serius dan harus kita lawan bersama-sama,” ujarnya di hadapan ratusan pelajar yang menghadiri acara tersebut.
Ia menekankan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada generasi milenial, terutama pelajar, tentang bahaya korupsi dan pentingnya mempertahankan moral serta integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.
“Moral dan integritas adalah prinsip-prinsip yang harus senantiasa dijaga. Melibatkan generasi muda dalam upaya pencegahan korupsi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan adil,” tambahnya.
Anton berharap bahwa kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang cukup mendalam tentang esensi korupsi dan cara memeranginya, serta mengimplikasikan nilai-nilai anti korupsi dalam kalangan pelajar.
Acara Peringatan Hakordia di SMA Negeri II Lamongan ditutup dengan sesi tanya jawab bersama pelajar, permainan menyenangkan bersama siswa dari berbagai SMA di Kabupaten Lamongan, pemberian doorprize, dan sesi foto bersama.