LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kerja sama antara Kejari Lamongan Dan Pemerintah Kabupaten Lamongan, telah mengadakan Sosialisasi tentang penerangan Hukum Dan pemahaman Hukum, Seperti di Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan Pada hari Kamis (14/01/2021), lalu.
Acara Dilaksanakan di pendopo Kecamatan Ngimbang, turut hadir Camat, Sekcam, Kasi ekbang beserta seluruh Kepala Desa se-kecamatan. Awal sambutan selaku Camat Roziqin, menjelaskan terkait adanya sosialisasi yang Dilakukan oleh kejaksaan Negeri Lamongan, tak lain memberikan penerangan Hukum maupun pemahaman Hukum, jangan sampai ada masalah di kemudian hari, dalam penggunaan anggaran.
Masih lanjut camat, dan setelah adanya sosialusasi ini, semoga Pemerintahan Desa, akan lebih hati hati lagi, Dalam penyerapan anggaran Dana Desa (DD) baik dari segi administrasi, maupun cara pembuatan laporan pertanggungjawabanya, harap Camat.
Hal yang dilakukan oleh kejaksaan Negeri Lamongan, adalah memberikan pemahaman tentang soal Hukum, bahwa pejabat Daerah mulai tingkat atas sampai ditingkat Pemerintahan Desa tak lepas dari proses pengelolaan anggaran dan pengelolaan aset.
Dengan itu pejabat Daerah harus sadar juga patuh terhadap mekanisme yang ada, hingga benar dan baik cara pembuatan LPJ nya, jangan sampai melenceng, bahwa pencegahan itu lebih baik, jangan sampai setelah terjadi masalah baru sadar akan Hukum, ungkap Kasi intel Kejari Lamongan, Rustamaji.
Mengenai hal ini, merupakan bentuk Kesinergian antara Penegak Hukum Dengan Pemerintah Daerah (Mou) guna terciptanya Birokrasi yang Sehat, dan kondusif kHususnya Kabupaten Lamongan.
(Pras)