LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Bidang Pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menerima pembayaran uang pengganti dari terdakwa (terpidana) Achmad Andis Bin Sholeh dalam Perkara Korupsi Dana Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan Jawa Timur tahun 2019.
“Bahwa sebelumnya, terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada tanggal 27 April 2021 dengan pidana 1 tahun dan 7 bulan penjara,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamongan Muhammad Subhan, S.H., M.H.
Selanjutnya kata Subhan, dengan denda Sebesar Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar kerugian Negara sebesar Rp. 22.500.000,- subsider 6 bulan penjara.
Namun Terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, dan pada taggal 12 Juli 2021 Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan perkara tersebut denga Putusan Menguatkan putusan PN Tipikor Surabaya,” ujarnya.
Selain itu, terhadap pengembalian uang pengganti tersebut sebesar Rp. 22,5 Juta. Bidang Pidana Khusus Kas Negara (KN) Kabupaten Lamongan segera menindaklanjutinya dengan mengeksekusi uang tersebut dan di setoran ke Kas Negara,” pungkasnya.
(ful/har/edi)