SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bergerak cepat dalam menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan Rusunawa di Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo. Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (09/12), Kejari Sidoarjo resmi menetapkan empat orang tersangka yang kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Keempat tersangka yang ditahan berinisial IF, BS, R, dan S. Salah satu tersangka, IF, diketahui merupakan Kepala Desa Tambaksawah yang terlibat dalam pengelolaan pendapatan dari Rusunawa yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp9,7 miliar.
Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini berlangsung sejak 2008 hingga 2022. Dalam kurun waktu tersebut, pendapatan dari sewa Rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, justru dikelola oleh pihak pemerintah desa dan swasta.
“Sejak tahun 2008 hingga 2022, pengelolaan Rusunawa yang seharusnya menjadi aset daerah malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta,” ungkap Roy didampingi oleh Kasi Intelijen Hadi Sutcipto dan Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi.
Roy menegaskan bahwa pengelolaan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. Kejari Sidoarjo juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya.
“Kami berharap peringatan Hari Antikorupsi ini menjadi momentum untuk terus memerangi korupsi,” ujar Roy.
Selain pengungkapan kasus korupsi ini, Kejari Sidoarjo juga aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah dengan menggelar sarasehan pada 6 Desember 2024 di Aula Baharuddin Lopa. Kegiatan ini dihadiri oleh Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Sarasehan bertema “Pengadaan, Pengelolaan, Pemanfaatan, dan Pengamanan Aset Milik Pemerintah Daerah yang Baik Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Kejari Sidoarjo berharap dengan adanya penindakan tegas terhadap kasus korupsi ini, akan memberikan efek jera serta memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset pemerintah di Sidoarjo dan daerah lainnya.
“Dengan adanya kegiatan ini, kami Kejari Sidoarjo berharap dapat melakukan pencegahan terkait Perkara Korupsi di masa mendatang,” pungkas Roy.
Penulis : Rino
Editor : Zainul Arifin