SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Rencana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Semester 2 Tahun Pelajaran 2020 – 2021 jenjang TK, SD dan SMP di Sampang Madura Jawa Timur kembali ditunda
Penundaan itu yang ketiga kalinya sejak dimulainya Semester 2 tahun Pelajaran 2020 – 2021
Kepastian ditundanya kembali kegiatan PTM terbatas jenjang TK, SD dan SMP terungkap dalam Surat Edaran (SE) dari Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Drs H Nor Alam M.Si 15 januari 2021
Surat bernomor 420/43/434.201/2021 itu menjelaskan penundaan yang semula sampai 18/1 itu di anulir sampai 25/1, sedangkan hal lain sama dengan SE sebelumnya
Drs H Nor Alam M.Si mengaku kebijakan kembali menunda atas pertimbangan petunjuk dari Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sampang
“Selain itu realita makin meningginya angka kasus positif Covid-19 di Sampang,” ujarnya jumat 15/1
Sebelumnya awal Semester 2 tahun Pelajaran 2020 – 2021 4/1yang rencananya akan di gelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas diganti dengan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sampai dengan 11/1
Setelah itu kembali Disdik Sampang mengeluarkan SE penundaan dari 11/1 sampai 18/1
Dan terbaru penundaan terjadi lagi sampai 25/1, PJJ dengan mekanisme Belajar Dari Rumah (BDR) ini akan diberlakukan pada Pembelajaran Semester 2 tahun pelajaran 2020 – 2021 dimulai 25/1
Surat Edaran (SE) nomor 420/43/434.201/2021 tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas Semester 2 tahun Pelajaran 2020 – 2021 ini ditujukan kepada Korbiddikcam, Pengawas TK, SD, SMP; Penilik PAUD dan PNFI, Kepala SD dan SMP Negeri/Swasta, Kepala TK Negeri/Swasta, Pengelola PAUD dan PNFI se Kabupaten Sampang
Selain itu disampaikan pula Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Sekolah (Kasek), Guru dan Tenaga Kependidikan bekerja sesuai ketentuan yang berlaku/hari efektif (6 hari kerja) dengan mematuhi Prokes secara ketat
Kemudian Pengawas, Penilik, Kasek, Guru dan Tenaga Kependidikan membuat Laporan hasil Pembelajaran Dalam Jaringan (Daring) selama proses PJJ dan disampaikan kepada Disdik melalui Kepala Bidang masing masing jenjang
Surat Edaran tersebut ditutup dengan Pelaksanaan BDR dan PTM jika dipandang perlu akan dievaluasi kembali dengan memperhatikan perkembangan Sebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Sampang.
(Her)