Kepentingan PHP, KPU Lamongan Membuka 891 Kotak Suara

- Redaksi

Minggu, 24 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur membuka 891 kotak suara yang tersebar di 286 Desa pada 27 Kecamatan [IST]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur membuka 891 kotak suara yang tersebar di 286 Desa pada 27 Kecamatan [IST]

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur membuka 891 kotak suara yang tersebar di 286 Desa pada 27 Kecamatan di Kabupaten Lamongan. Sabtu, (23/01).

Memperhatikan surat Ketua KPU Republik Indonesia tanggal 22
Desember 2020 Nomor : 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020, perihal persiapan menghadapi perkara pengajuan permohonan perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020.

Surat Ketua KPU Republik Indonesia
tanggal 7 Januari 2021 Nomor: 12/PY.02.1-SD/03/KPU/I/2021 dan;

Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 19 Januari 2021 Nomor : 81.105/PAN.MK/PSP/01/2021, perihal Penyampaian Salinan Permohonan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama pembukaan Kotak Suara guna pengambilan Model C.

Hasil KWK di Kantor KPU Kabupaten Lamongan pada, Hari Sabtu, Tanggal 23 Januari 2021 Pukul 08.00 WIB tadi pagi,” ujar Isnandar Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan nomer urut 1 yang melakukan pengajuan permohonan perselisihan Hasil Pemilihan Serentak Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi melalui Kuasa Hukum yang telah ditunjuk.

Selain itu, “Kami bersama saksi paslon 2 dan 3 serta Bawaslu turut menyaksikan pengambilan Model C hasil Plano yg nanti akan di bawah termohon ke Mahkamah Konstitusi sebagai alat bukti pada sidang panel tanggal 26 sampai dengan 29 nanti. Untuk di periksa dan di sahkan.

Ditambahkan oleh Isnandar, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur membuka 891 kotak suara yang tersebar di 286 Desa pada 27 Kecamatan di Kabupaten Lamongan. Namun, ironinya Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar dalam hal ini tidak menandatangani berita acara,” tambahnya.

Sementara, “Ketua Bawaslu Lamongan Miftahul Badar dalam hal ini tidak menandatangani berita acara saat dimintai penjelasan, pihaknya belum memberikan klarifikasi.

Terkait hal ini karena saat ini masih di Jakarta dalam kepentingan agenda pemeriksaan Bawaslu RI terhadap materi keterangan tertulis yang disusun oleh Bawaslu Lamongan dalam keperluan PHP-BP (Perselisihan Hasil Pemilu-Bupati) yang disampaikan oleh Miftahul Badar sebelumnya pada saat menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) lusa itu.

Pada kesempatan ini, sehubungan dengan hal tersebut diatas, bersama pembukaan Kotak Suara guna pengambilan Model C. Hasil KWK di Kantor KPU Kabupaten Lamongan.

Hal ini, Pembukaan kotak suara itu untuk mengambil alat bukti dalam rangka persiapan menghadapi perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020 di Mahkamah Kostitusi (MK).

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan Mahrus Ali saat dikonfirmasi menyampaikan, kotak suara yang dibuka 891, untuk berapa desa dan kecamatan di kabupaten Lamongan. Kalau desanya kami tidak bisa menyebutkan.

Acuan dasar hukum dalam pembukaan kotak suara, oleh pihak terkait kemarin sesuai surat dinas Ketua KPU Republik Indonesia tanggal 22 Desember 2020 Nomor : 1232/PY.02.1-SD/03/KPU/XII/2020 maupun Surat Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia tanggal 19 Januari 2021 Nomor : 81.105/PAN.MK/PSP/01/2021, agar kita terutama Surat Dinas Ketua KPU Republik Indonesia tanggal 7 Januari 2021 Nomor: 12/PY.02.1 SD/03/KPU/I/2021 kemarin.

“Itu memberikan acuan kepada kita petunjuk dari KPU RI bahwasanya apa yang menjadi kebutuhan persiapan PHP (Perselisihan Hasil Pemilu) agar dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Salah satunya terkait itu untuk pengacaranya, baik itu barang buktinya, sampai dengan penyusunan penyempurnaan jawaban secara terperinci selaku Termohon.

Siapa saja yang hadir dalam pembukaan kotak suara, “Kita punya kewajiban untuk memberitahukan kepada Bawaslu dan kepolisian juga Tim pemenangan atau saksi dari semua paslon kita undang. Kalau untuk saksi semua paslon itu yurisprodensinya itu di Surat Dinas Ketua KPU Republik Indonesia tanggal 7 Januari 2021 Nomor: 12/PY.02.1 SD/03/KPU/I/2021.

Artinya mengambil yurisprudensi (keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaikan suatu perkara yang sama) dari pilpres kemarin, itu sehingga berlaku untuk pemilihan 2020.

Untuk pihak Bawaslu yang hadir saudara Muhammad Nadhim, (Anggota Bawaslu Lamongan, Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga), masalahnya teman-teman Bawaslu juga kemarin mendaftarkan sebagai pihak terkait, yang lain itu di Jakarta. Saudara Ketua Bawaskab itu masih di Jakarta.

Menurutnya, soal pihak Bawaslu belum menandatangani berita acara pada pembukaan kotak suara apa yang disampaikan salah satu Tim pemenangan atau saksi paslon. Mahrus menjawab, soal tanggapan Bawaslu kami tidak tahu. Tapi pada prinsipnya dalam PKPU mengenai penghitungan dan rekapitulasi tidak ada masalah cukup dari salah satu, baik itu di jajaran saksi baik itu di jajaran Bawaslu maupun di jajaran komisioner kita manakalah ada yang tidak tandatangan.

“Cuma, kata Mahrus, kalau dijajaran kita kan harus kuorum, karena jumlah anggota kita lima paling tidak itu tiga tandatangan. Artinya itu sudah diatur dalam PKPU. Harapan Ketua KPU dalam hal ini selaku Termohon di Mahkamah Konstitusi, kita akan berupaya semaksimal mungkin bagaimana menyiapkan dari apa yang memang jadi acuan dari Pemohon dan pada prinsipnya apapun keputusan MK itu akan siap untuk tindaklanjuti,” pungkas Mahrus Ali

(Ipl)

Berita Terkait

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal
Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan
Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan
Aries Agung Paewai Kembali Menjabat Pj Wali Kota Batu, Targetkan Pembangunan Berkelanjutan
Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru
Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir
Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas
Paslon Ghofur-Firosya Putuskan Mencabut Permohonan PHPU Lamongan 2024 di MK
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:44 WIB

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:38 WIB

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:06 WIB

Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 08:43 WIB

Aries Agung Paewai Kembali Menjabat Pj Wali Kota Batu, Targetkan Pembangunan Berkelanjutan

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:48 WIB

Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru

Berita Terbaru

(kiri)  Senator DPD RI, Dr. Lia Istifhama (ist)

Politik - Pemerintahan

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Jan 2025 - 19:44 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono saat Beri Penghargaan (hms)

Politik - Pemerintahan

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 17:38 WIB