BANGKALAN, RadarBangsa.co.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengikuti sesi presentasi dan wawancara dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik se-Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Bangkalan diwakili langsung oleh Wakil Bupati Bangkalan, Moch. Fauzan Ja’far, S.Ag., S.H., M.H., yang memaparkan strategi serta komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat transparansi layanan informasi publik.
Dalam paparannya, Fauzan menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan terus berupaya meningkatkan pelayanan informasi melalui optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Ketua Komisioner KI Jawa Timur, Sholahuddin, memberikan sejumlah masukan kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan. Ia menilai perlu adanya langkah konkret untuk memperkuat kelembagaan PPID, termasuk penyediaan ruang khusus bagi pelayanan informasi publik.
“Pemerintah daerah harus memastikan setiap permohonan informasi dijawab sesuai prosedur agar tidak terjadi sengketa informasi. Selain itu, dukungan anggaran bagi layanan informasi publik juga perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Bangkalan menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh dalam mempercepat layanan keterbukaan informasi. Fauzan menuturkan, seluruh permohonan informasi masyarakat akan direspons dengan cepat dan tepat.
“Seluruh permohonan informasi akan kami tanggapi secepat mungkin. Kami juga berencana menyiapkan pojok baca PPID untuk memperluas akses informasi bagi masyarakat,” ucapnya.
Ia menambahkan, meski Komisi Informasi Bangkalan belum aktif, pemerintah tetap memaksimalkan peran PPID agar pelayanan publik tidak terhambat. “Kami berusaha agar pelayanan informasi publik tetap berjalan optimal meskipun Komisioner KI Bangkalan belum terbentuk,” imbuhnya.
Sementara itu, Komisioner KI Jatim, Edi Purwanto, turut menyoroti belum aktifnya lembaga KI Bangkalan. Menurutnya, perlu ada kejelasan mengenai status lembaga tersebut agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
“Kami ingin memastikan apakah regulasi terkait KI Bangkalan sudah dicabut atau belum. Jika lembaga ini tidak lagi beroperasi, sebaiknya posisinya diperjelas agar tidak menggantung,” tegas Edi.
Menanggapi hal itu, Fauzan menjelaskan bahwa Pemkab Bangkalan sedang meninjau regulasi mengenai keberadaan KI setempat. “Kami belum mencabut regulasi yang ada. Dalam waktu dekat, kami akan menetapkan langkah terbaik terkait keberlanjutan KI Bangkalan, dan berkoordinasi dengan KI Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Fauzan menegaskan, terlepas dari dinamika kelembagaan, Pemkab Bangkalan tetap berkomitmen memperkuat sistem keterbukaan informasi publik dengan melibatkan masyarakat serta memperkuat peran PPID.
“Kami menyadari pentingnya lembaga Komisi Informasi, namun yang terpenting adalah memastikan layanan informasi publik tetap berjalan efektif dan transparan,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin









