SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Kejari Sidoarjo dituding mandul, enggan melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung, Puluhan warga mengatasnamakan Forum Masyarakat Peduli Hukum, bersama Miftakhul Roiyan, korban keadilan kasus mafia tanah di Tambakoso, Waru, Sidoarjo, Rabu (13/4/2022) melakukan unjukrasa ke kantor Kejari Sidoarjo, Jl. Sultan Agung.
Didampingi Rusman Hidayat, SH, salah satu advokat, kuasa hukum dari keluarga Miftakhul Roiyan, mereka menuntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku eksekutor dari putusan kasasi terpidana Agung Wibowo, segera menyerahkan tiga sertifikat kepada pemilik awal, Miftakhul Roiyan Cs sesuai putusan Mahkamah Agung No. 32K/PID/2022 tanggal 19 Januari 2022.
Dipimpin langsung Roiyan, para pegunjukrasa menggelar spanduk dan tulisan sindiran dan pengaduan hukum atas kesewenangan dari Kejari Sidoarjo yang belum berani melaksanakan eksekusi untuk menyerahkan tidak sertifikat HGB No. 413, 414 dan 415 atas nama PT Kejayan Mas, yang semula Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 931 seluas 57.741 M2 atas nama Miftakhul Roiyan, SHM No. 657 luas 36.659 M2 anas nama Elok Wahiba dan SHM No. 656 luas 4.033 atas nama Elok Wahiba.
“Allahu-Akbar, Allahu-Akbar, kami warga Tambakoso, Waru mencari keadilan. Kami sudah menjadi korban Mafia Tanah yang sewenang-wenang merekayasa dan memanipulasi. Pak Kajari, pak Jaksa dengar suara rakyat kecil yang teraniaya oleh hukum, terpidana Agung Wibowo sudah divonis oleh Mahkamah Agung. Tolong kembalikan sertifikat kami,” ungkap Miftakhul Roiyan.
Selain Roiyan, ada beberapa korlap ikut berorasi, termasuk Rusman Hidayat. Bunyi spanduk yang digeber: “Bu Kajati, tolong kembalikan Hak Kami!!”, “Agung Wibowo sudah divonis, Pak Jaksa Kembalikan Sertifikat kami!”, “Hukum Harus Ditegakkan, Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah.” Dan “Pak Jaksa, Anda Eksekutor, Segera Laksanakan Putusan Mahkmah Agung.”
Usai berorasi sekitar 20 menit, tiga wakil dari pendemo, termasuk Rusman dan Roiyan dipersilakan bertemu dengan pejabat Kejari Sidoarjo, diantaranya JPU Budi, Kasi Pidum Gatot Haryono, SH, MH yang sudah dimutasi ke Kejagung, dan beberapa jaksa senior.
Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, SH, MH, menyatakan segera berkordinasi dengan adanya pengaduan melalui penyampaian aspirasi di depan umum. Intinya, tentu dikembalikan kepada proporsi hukum yang ada.
“Kami akan segera kordinasi dengan jaksa dan pihak yang secara teknis memahami dan mempelajari berkas dari kasus di Tambakoso, karena bukan hanya pidana yang telah diputus di kasasi oleh Mahkamah Agung, dari perkara perdata dan TUN.
Informasi yang tersebar, bahwa Kajari Sidoarjo yang baru Akhmad Mudhlor, SH, enggan memerintahkan eksekusi karena berusaha mencari titik temu. Sehingga pihak PT Kejawan Mas yang telah mengeluarkan dana puluhan miliar juga menjadi korban.
“Kemungkinan, pihak Roiyan akan melapor ke Kajati Jatim.
Sebetulnya, jaksa merupakan kepanjangan dari penegak hukum bidang penuntutan terutama melaksanakan putusan yang sudah inkracht. Jaksa itu juga eksekutor. Semestinya, normatif segera dilaksanakan eksekusi. Ada apa kok nggak berani?,” ungkap sumber di Kejati Jatim.
Kebetulan, setelah menggelar unjuk rasa di Kejari Sidoarjo, mereka beralih ke Kejati Jatim, Jl. A. Yani Surabaya. “kami murni mencari keadilan. Kalau hukum sudah berpihak, terutama kepada pemodal, bahaya. Semoga, bu Kajati memahami jeritan hati kecil kami,” tukas Rusman.