Korupsi BUMDes di Lamongan, Pj Kades Sumberejo di Hukum 1 Tahun 6 Bulan

- Redaksi

Selasa, 20 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan BUMDes Tahun 2019. Pj Kepala Desa, Sumberejo Kecamatan Pucuk, Bulhar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Surabaya, Jawa Timur.

Bulhar didampingi 3 pengacaranya. Yakni, Dyah Kusumaningrum, Seno Widyantoro dan Nuruh Hidayati.

“Terdakwa Bulhar terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 3 UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman 1 Tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,” yang disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta saat membacakan vonis putusan. Selasa (20/04)

Selain hukuman badan, Bulhar juga dikenakan denda sebagai ganti kerugian negara sebesar Rp.76 juta. Jika tak dibayar akan diganti hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Selain itu, Bulhar juga dikenakan denda sebesar Rp. 50 juta. Jika tak dibayar akan digantikan hukuman 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Bulhar menyatakan pikir – pikir,” jelasnya.

Sementara, dalam kasus korupsi ini juga menyeret Sekertaris Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk, Achmad Andis atas dugaan penyelewangan Dana Desa dan BUMDes 2019. Achmad Andis diacara persidangan dengan agenda duplik dan akan diputus hakim tipikor minggu depan.

“Achmad Andis diacara persidangan pembacaan duplik. Setelah pembacaan duplik selesai sidang ditutup dan tunda satu Minggu. Selasa 27 April 2021 acara putusan hakim,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan.

Sidang dilaksanakan secara virtual di ruang Cakra pengadilan Negeri tipikor Surabaya. Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lamongan.

Bahwa sidang di Peradilan Tipikor berlangsung aman dan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

(iful)

Berita Terkait

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Korupsi KUR BRI, Kejari Kota Batu Tahan Lima Pelaku Utama
Digerebek Saat Asyik Berjudi, Ini Wajah Tiga Terduga Pelaku Sabung Ayam di Lamongan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:27 WIB

Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan

Jumat, 10 Januari 2025 - 19:50 WIB

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Berita Terbaru

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (ist)

Hukum - Kriminal

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Jan 2025 - 10:26 WIB

Patrick Kluivert (ist)

Bola

Patrick Kluivert Resmi Mulai Pimpin Timnas Indonesia

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:34 WIB

Pagar Laut (ist)

Hukum - Kriminal

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Minggu, 12 Jan 2025 - 08:05 WIB