LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Sidang lanjutan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan BUMDes Tahun 2019. Pj Kepala Desa, Sumberejo Kecamatan Pucuk, Bulhar. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Surabaya, Jawa Timur.
Bulhar didampingi 3 pengacaranya. Yakni, Dyah Kusumaningrum, Seno Widyantoro dan Nuruh Hidayati.
“Terdakwa Bulhar terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 3 UU RI No. 19 Tahun 2019 tentang tindak pidana korupsi dengan hukuman 1 Tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan,” yang disampaikan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, I Ketut Suarta saat membacakan vonis putusan. Selasa (20/04)
Selain hukuman badan, Bulhar juga dikenakan denda sebagai ganti kerugian negara sebesar Rp.76 juta. Jika tak dibayar akan diganti hukuman pidana penjara selama 6 bulan.
Selain itu, Bulhar juga dikenakan denda sebesar Rp. 50 juta. Jika tak dibayar akan digantikan hukuman 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa Bulhar menyatakan pikir – pikir,” jelasnya.
Sementara, dalam kasus korupsi ini juga menyeret Sekertaris Desa Sumberjo Kecamatan Pucuk, Achmad Andis atas dugaan penyelewangan Dana Desa dan BUMDes 2019. Achmad Andis diacara persidangan dengan agenda duplik dan akan diputus hakim tipikor minggu depan.
“Achmad Andis diacara persidangan pembacaan duplik. Setelah pembacaan duplik selesai sidang ditutup dan tunda satu Minggu. Selasa 27 April 2021 acara putusan hakim,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Lamongan Muhammad Subhan.
Sidang dilaksanakan secara virtual di ruang Cakra pengadilan Negeri tipikor Surabaya. Terdakwa berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lamongan.
Bahwa sidang di Peradilan Tipikor berlangsung aman dan lancar dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
(iful)