KEDIRI,RadarBangsa.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri, Rabu, 23 September 2020 siang menggelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon dan penetapan pemilihan dengan satu pasanagan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Kediri, Jl. Pamenang, Katang, Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 581/PL.02.3Kpt/3506/KPU-Kab/IX/2020 dan keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 582/PL.02.3Kpt/3506/KPU-Kab/IX/2020 KPU Kabupaten Kediri menetapkan Hanindhito Himawan Praman dan Dewi Maria Ulfa sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri 2020.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi didampingi Lima Komisioner KPU Kabupaten Kediri. “Hasil pleno menyatakan bahwa Bakal Pasanagan Calon Hanindhito Himawan Pramana dan Dewi Maria Ulfa dinyatakan telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2020,” jelasnya.
Dengan demikian, pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri periode 2021-2026 hanya akan diikuti satu pasangan calon yang akrab disapa Mas Dhito – Mbak Dewi. “Karena hanya terdapat satu Paslon yang ditetapkan, maka KPU menetapkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri tahun 2020 dengan Satu Pasangan Calon,” terang Ninik Sunarmi melalui akun resmi KPU Kabupaten Kediri.
(Bub)