LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Apakah sudah mengenal yang namanya Koperasi Simpan Pinjam (KSP)?. Secara sederhana, koperasi adalah sebuah organisasi bidang ekonomi yang dijalankan oleh para anggota demi kepentingan bersama.
Koperasi ini menjalankan segala kegiatan simpan dan pinjam berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat dengan asas kekeluargaan.
Berbicara tentang perkoperasian, di Lumajang juga ada koperasi, yaitu Koperasi Serambi Dana.
Menurut manager Koperasi Serambi Dana, Alip Pabiyantoro, ketika ditemui Radarbangsa.co.id di ruang kerjanya, Sabtu (20/5 ), bahwa di KSP Serambi Dana saat ini mempunyai tiga program. “Ya, disini kita memiliki tiga program, yaitu mikro mingguan, mikro bulanan dan kredit pensiun,” kata Alip.
Dijelaskannya, untuk pinjaman mingguan, mulai dari Rp 750.000 – 3.000.000, itu tergantung dari kemampuan. Untuk yang mingguan ini, lanjutnya, biasanya digunakan oleh para pedagang, yang sifatnya penghasilannya perhari.
“Kalau untuk yang bulanan, mungkin seperti pegawai, karyawan atau yang sifatnya pendapatannya terhitung sebulan sekali. Pinjaman nya minimal 1.000.000 – 10.000.000, dan untuk jaminannya sertifikat dan BPKB”, jelasnya kemudian.
Sedangkan untuk kredit pensiun, itu menggunakan SK, dan sistem nya, disampaikannya ada kerja sama dengan pihak bank.
“Itu sifatnya perol, potong gaji by ATM . Kelebihannya di kita (Koperasi Serambi Dana) kita bisa sampai batas umur 80 tahun, kalau di bank konvensional batasnya sampai umur 75, lebih dari 75 tidak bisa pinjam lagi. Makanya untuk yang umur 80 an bisa di caver dari koperasi kita”, terangnya.
Disampaikannya, hal itu secara syarat umumnya. Kalau untuk kredit pensiunan ada karib sama SK, dan kalau untuk umum (mikro) syarat nya KTP suami istri, itu untuk yang sudah berkeluarga. Kalau belum berkeluarga cukup KTP pribadi sama KK.
Kalau untuk yang bulanan, kata Alip, yaitu foto kopi BPKB, foto kopi STNK, dan untuk sepeda motor supaya di bawa untuk keperluan penggesekan.
Disinggung terkait jaminan apakah ada surat perjanjian . “Ada, cairnya nanti di kantor, perjanjiannya nanti mengikat di kantor. Persetujuan di kantor, dibacakan dulu, dan di tulis. Kalau sudah setuju, ya ditandatangani, dan langsung cair,” jawab Manager KSP Serambi Dana, Alip Pabiyantoro.









