PURBALINGGA, RadarBangsa.co.id – Sesuai hasil rapat tingkat desa yang digelar di Aula Desa Dawuhan Kecamatan Padamara pada Jumat (8/5/2020) disepakati bahwa di sebagian wilayah RT 05 dan RT 06 RW 1 mulai hari Jumat, tgl 8 s/d 22 Mei 2020 (14 hari) akan dilaksanakan PSBB lokal menyusul adanya warga yang positif Covid-19 sesuai dengan hasil swab test.
Melalui keputusan ini, artinya warga akan melaksanakan isolasi wilayahnya yaitu tidak boleh keluar masuk wilayah tersebut.
”Warga yang tinggal di dalam tetap di dalam, dan yang di luar tetap di luar,” ucap Camat Padamara Suparno, S.Sos.
Kepala Desa Dawuhan Jarwoto,” PSBB di berlakukan di wilayahnya setelah diketahui ada warganya yang positif Covid 19. ”Begitu ada yang positif, kesepakatan warga melakukan lokalisir wilayahnya serta melakukan tracking. Nantinya Pemerintah Desa Dawuhan akan segera mendata warganya yang melaksanakan lokal PSBB untuk dilaporkan ke Pemda Kabupaten Purbalingga,” katanya.
Ditambahkan Pelda Rasiyo Babinsa Dawuhan,” bila warga memutuskan melaksanakan lokal PSBB artinya warga harus konsekuen tidak ada yang keluar masuk wilayah, selanjutnya diharapkan keputusan penerapan lokal PSBB tersebut tidak menimbulkan dampak sosial dan bisa memotong mata rantai penularan Covid-19. ”Kami juga berharap masyarakat bisa disiplin dalam pelaksanaan lokal PSBB nantinya,” ujar Babinsa.
(ARI)