LAMONGAN,RadarBangsa.co.id – Pelapor dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, kecewa dengan kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan yang di nilai lamban dalam menindak lanjuti Laporan.
Kecewa dan lambannya kinerja Kejaksaan Negeri Lamongan oleh (Kasi Intel) terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan.
Karena sampai detik ini pihak wali murid maupun pihak pelapor tidak pernah di berikan info terkait perkembangan dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan.
Bukan itu saja pihak wali murid pun tidak pernah di mintai keterangan nya terkait dugaan pungli yang terjadi di SDN 4 Made Lamongan, padahal pihak wali murid sudah menyiapkan bukti dan saksi,” Baihaki Akbar. Sabtu, (17/07/2021).
Sementara, Moh Taufik MD, S.I.Kom., S.H., M.H. Ketua Umum LARM-GAK mengungkapkan, “Kami meminta kepada Kajari Lamongan untuk benar-benar profesionalan dalam menindak lanjuti laporan atas dugaan pungli tersebut.
Karena menurut kami apa yang di lakukan oleh 3 Terlapor sudah mencederai dunia pendidikan di Indonesia dan khususnya dan di kabupaten Lamongan.
“Kami akan terus mengawal, mengawasi dan menyikapi kasus tersebut sampai tuntas dan ada putusan inckrah dari Pengadilan Negeri Lamongan.
Kami juga sudah menyiapkan langkah – langkah hukum ketika Kejaksaan Negeri Lamongan (Kasi Intel) kurang profesional dalam menegakkan supremasi hukum di kabupaten Lamongan.
Bung Baihaki Akbar, kata Taufik, “Sebagai Wali murid yang sekaligus juga sebagai Sekjen LARM-GAK akan di damping 20 Lawyer, 7 LSM, 6 ORMAS, dan 3 LBH.
Hal ini dengan tujuan meminta kepada Kajari Lamongan untuk segera menetapkan 3 Terlapor sebagai Tersangka dan juga harus segera di lakukan penahanan, di antaranya, Ketua Komite, Kepala Sekolah dan Ketua Paguyuban kelas IV SDN 4 Made Lamongan.
Selain itu Mulyadi, S.H., M.H. Ketua Umum HIPPMA juga memberikan dukungan. Menurutnya, “Bentuk Pungutan apapun di sekolah itu tidak di perbolehkan dan tidak di benarkan.
“Sebab Pemerintah sudah menyiapkan banyak program pendidikan gratis di antaranya Program BOS dan Program Kartu Indonesia Pintar.
Maka dari itu kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Lamongan (Kasi Intel) untuk profesionalan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Penegak Hukum, apalagi yang di lakukan oleh 3 terlapor mencoreng nama baik Dunia Pendidikan Indonesia,” ucapnya.
Ditambahkan, Madun Hariyadi, S.E., S.H. Ketua Umum GPHN RI menyampaikan, “Mari kita tegakkan supremasi hukum dengan profesional dan tanpa ada tebang pilih, katakan salah pada yang salah dan katakan benar pada yang benar.
Tiga terlapor atas dugaan pungli harus segera di tetapkan sebagai tersangka dan di lakukan penahanan, biar ada efek jera bagi para pelaku pungli di dunia pendidikan Indonesia dan khususnya di kabupaten Lamongan.
Lebih lanjut, apalagi ini kasus pertama yang di laporkan ke penegak hukum yang ada di kabupaten Lamongan, terkait dugaan pungli di dunia pendidikan Indonesia dan khususnya di kabupaten Lamongan,” paparnya singkat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lamongan melakukan penanganan beberapa kasus dugaan korupsi, pungli SDN 4 Made dan masih banyak lagi, di tengah pandemi Covid-19 ini.
Saat ini pelaporan dugaan pungli SDN Made 4 Made Lamongan masih dalam proses puldata (pengumpulan data).
Selanjutnya, wali murid segera kami jadwalkan pemanggilan mas, karena kami masih proses puldata,” ujar Rustamaji Yudica Adi Nugraha, SH Kasi Intel serta Humas Kejari Lamongan kepada wartawan mengungkapkan.
Berdasarkan Instruksi Bupati Lamongan No. 4 Tahun 2021, tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease di wilayah Kabupaten Lamongan.
“Jadi kami juga harus berhati-hati dalam proses pulbaket dan puldata. Sebab kondisinya sedang pandemi Covid-19,” terangnya.
Mohon maaf dari tahapan pemanggilan baik pelapor ataupun terlapor kemarin kami disposisikan ke saudara Yuda Warta Kasubsi Ekonomi Pembangunan Kejari Lamongan, karena waktu itu saya sedang isomah dirumah karena sakit.
Persoalan perkara dugaan pungli SDN 4 Made yang di disposisikan Kajari Lamongan Agus Setiadi, SH, MH, kepada Unit Intelijen Rustamaji, ia sedang meminta sejumlah dokumen/puldata untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Meski sudah ada beberapa saksi atau terlapor yang kita panggil dan dimintai keterangan, kita saat ini juga meminta dokumennya untuk penyelidikan,” imbuh Rustamaji.
Menurut Rustamaji, penanganan laporan aduan masyarakat ini wajib ditangani aparat penegak hukum meski statusnya masih dugaan.
“Untuk membuktikan laporan aduan masyarakat kita sebagai penegak hukum harus menjalankan sesuai aturan tahapan yang ada,” tandasnya.
(fUL)